in

Pengambilalihan Terminal Tipe A Diusulkan dalam Revisi UU

Pengambilalihan Terminal Tipe A Diusulkan di Revisi UU

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memasukan usulan pengambilalihan pengelolaan seluruh terminal Tipe A di Ibukota dalam revisi Undang-undang Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan RI.

” Dalam revisi undang-undang yang diajukan juga dimasukan agar hal ini bisa dikelola pemerintah daerah DKI”

Pelaksana T ugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menjelaskan, sesuai dengan aturan, kewenangan pengelolaan terminal Tipe A di pemerintah pusat akan diminta untuk dikelola Pemprov DKI sebagai salah satu kekhususan Ibukota.

“Dalam revisi undang-undang yang diajukan juga dimasukan agar hal ini bisa dikelola pemerintah daerah DKI,” katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (27/1).

Pria yang akrab disapa Soni ini menuturkan, kebijakan ini diambil karena sudah ada beberapa kewenangan pemerintah pusat diambilalih Pemprov DKI Jakarta. Misalnya pengelolaan Terminal Terpadu Pulogebang yang juga merupakan terminal Tipe A dan Pelabuhan Muara Angke.

“Selama ini setiap urusan kami selalu meminta. Karena itu agar tidak berulang maka kami usulkan saja melalui revisi undang-undang ini,” tandasnya.

What do you think?

Written by virgo

Pelipatan Surat Suara di Jaktim Ditarget Rampung Pekan Ini

Panglima TNI: Penegakan Hukum dan Disiplin Prajurit Sangat Penting