Pelanggaran Langsung Ditindak di Tempat
Kementerian Agama (Kemenag) tidak ingin kecolongan dalam penyelenggaraan ibadah umrah. Sebagai antisipasinya, mereka menempatkan tim khusus untuk memantau pemberangkatan umrah di sejumlah bandara internasional. Jamaah diimbau segera melapor jika mengalami masalah pemberangkatan.
Kasubdit Pembinaan Umrah Kemenag Arfi Hatim menuturkan, patroli petugas Kemenag dengan intensitas yang tinggi sementara ini masih di Bandara Soekarno-Hatta.
Sebab, lalu lintas perjalanan umrah di bandara berkode CGK ini sangat tinggi. “Di bandara lain seperti di Juanda juga ada. Tetapi, hanya periodik,” jelasnya di Jakarta, kemarin.
Arfi menuturkan, mekanisme kerja tim pengawas umrah di bandara ini langsung menghampiri setiap rombongan umrah. Tim langsung mengecek ke petugas dari biro travelnya. Jika kedapatan ada biro travel yang tidak berizin, langsung dilaporkan ke polisi di bandara.
“Selama dokumen jamaah lengkap, meski travelnya ilegal, jamaah tetap diberangkatkan,” tuturnya.
Kelengkapan dokumen itu seperti paspor, visa umrah, tiket pesawat, sampai dokumen kepastian akomodasi selama di Arab Saudi. Setelah jamaah berhasil diterbangkan, penindakan hukum terhadap travel tidak berizin tetap dilanjutkan oleh kepolisian.
Arfi berharap, jamaah umrah aktif juga melaporkan jika mengalami masalah. Khususnya terkait layanan kontrak layanan umrah. Masalah-masalah seperti terlantar di bandara atau gagal terbang, diharapkan bisa segera ditangani melalui tim patroli umrah itu.
“Kami siapkan booth khusus untuk layanan pengaduan umrah di bandara Cengkareng (Soekarno-Hatta, red),” tuturnya.
Sepanjang Januari sampai Februari Kemenag menemukan sejumlah pelanggaran penyelenggaraan umrah. Yang paling besar adalah kasus perjalanan umrah yang menggunakan pesawat Flynas Januari lalu. Namun saat ini Arfi memastikan seluruh jamaah yang terbang menggunakan maskapai Flynas sudah dipulangkan semuanya.
Wakasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Waluyo mendukung keberadaan tim patroli bersama antara Kemenag dengan polisi untuk mengawasi perjalanan umrah.
Apalah sejak 2013 lalu sudah terjalin kerja sama penanganan kejahatan umrah antara Kemenag dengan Polri. “Patroli bersama ini bisa memecahkan masalah kompleknya perizinan umrah,” jelasnya.
Waluyo menuturkan, kepolisian tidak akan segan menindak setiap travel yang menyalahi regulasi. Khususnya travel yang jelas-jelas melakukan penipuan terhadap jamaah umrah. Waluyo mengatakan, saat ini jajarannya sedang memproses satu travel umrah yang lalai dan tidak sesuai aturan dalam melayani jamaah.
Sebelumnya, Kasubdit Pembinaan Umrah Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama M Arfi Hatim menegaskan, pemerintah tidak akan menetapkan harga minimal umrah. “Fokus pemerintah pada kualitas, bukan harga,” ujar Arfi Hatim.
Menurut Direktur Pengkajian dan Kebijakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU) Taufik Ahmad, standar kualitas minimal pelayanan yang harus ditetapkan dan dilakukan oleh pemerintah dengan pengawasan yang ketat. Hal itu mengingat kegiatan umrah bersifat ibadah.
“Pelanggarnya harus dihukum berat. Kalau perlu dikeluarkan dari pasar,” tutur Taufik.
Taufik menyebutkan, bicara skim biaya umrah yang ditetapkan oleh sebuah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), ada yang namanya margin keuntungan, biaya operasional dan biaya minumum pelayanan.
“Hanya margin keuntungan dan biaya yang tidak terkait dengan biaya standar minimal pelayanan yang dapat direduksi atau dikurangi untuk efiesiensi. Sedangkan standar minimal pelayanan tidak boleh dikurangi sama sekali,” tegas Taufik. (*)
LOGIN untuk mengomentari.