Minggu, 26 Mei 2019 10:32 WIB
MEUREUDU – Dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu asal Pidie Jaya (Pijay), Jumat (24/5) sekira pukul 23.30 WIB dibekuk oleh Satuan Narkoba Polres Pidie.
Kedua tersangka yang dibekuk itu merupakan warga Kecamatan Meureudu yaitu F bin B (33), penduduk Gampong Meunasah Balek yang merupakan oknum anggota Polri dan Y bin B, warga Gampong Mesjid Tuha.
Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Yusra Aprilla SH HM kepada Prohaba, Sabtu (25/5) mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang resah karena sering terjadi transaksi narkoba di kawasan Gampong Mesjid Tuha. “Dari kedua tersangka diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 8,29 gram,” sebut Iptu Yusra Aprilla SH MH.
Dirincikan, dari 8,29 gram sabu tersebut, sebanyak 7,97 gram di antaranya termasuk timbangan digital merupakan milik F bin B dan sisanya 0,32 gram milik Y bin B. Dari kedua pelaku juga disita alat komunikasi hp. “Kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba Polres Pidie.(c43)