Kamis, 25 Januari 2018 12:45 WIB
* Sita Sabu 7,2 Kg dan Pil Ekstasi 300 Butir
LANGSA – Sebuah tim gabungan dari BNN Pusat, BNNP Aceh dan BNNK Langsa, kembali meringkus dua tersangka jaringan narkoba internasional, yakni MI (28) dan AF (29) warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Skuat gabungan itu juga berhasil menyita sabu-sabu seberat 7,221 gram dan 300 butir pil ekstasi.
Komplotan peredaran sabu-sabu jaringan international itu ditangkap pada Sabtu (20/1) pukul 12.00 WIB siang lalu, tepatnya di Jalan Medan – Banda Aceh, Dusunu Ganevo, Desa Bukit Seulamat, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.
Kepala BNNP Aceh, Brigjen Drs Faisal Abdul Naser MH, didampingi Kepala BNNK Langsa, AKBP Navry Yulenny SH MH, Kepala BNNK Aceh Tamiang, Kompol Rafly, Rabu (24/1) mengatakan, penangkapan penyelundup sabu-sabu jaringan international ini berkat adanya informasi masyarakat. “Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkotika oleh pelaku jaringan international Aceh – Penang melalui jalur laut menggunakan perahu motor,” ujar Brigjen Faisal Abdul Naser, saat menggelar konferensi pers di Kantor BNNK Langsa.
Hadir juga saat itu Kapolres Langsa, AKBP Satya Yudha Prakasa SIK, Kepala KPPBC Langsa, Mohd Syuhada K, Ketua DPRK Langsa, Burhansyah SH, Kadis Kesehatan Langsa, Dr Herman, dan lainnya.
Kepala BNNP Aceh menambahkan, atas informasi itu tim gabungan BNN melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Sabu (20/1) pukul 12.00 WIB tim gabungan BNN Pusat, BNNP Aceh, BNNK Langsa, berhasil mendeteksi pelaku.
Awalnya tim menangkap tersangka MI yang melintas dengan sepmor di Jalan Medan – Banda Aceh, Desa Bukit Seulamat. Setelah digeledah dalam tas ransel tersangka MI ditemukan 7 bungkus sabu-sabu seberat 7,221 kg dan 3 bungkus ekstasi sebanyak 300 butir.
Selanjutnya tim yang melakukan pengembangan bergerak cepat hingga kembali berhasil meringkus tersangka AF, saat dia berada di rumah orang tuanya di Jalan Gajah Mentah, Sungai Raya, Aceh Timur.
Sementara saat ditanya kedua tersangka masuk dalam komplotan siapa, dan apakah kasus tersebut ada kaitannya dengan pengungkapan kasus 40 kg sabu sebelumnya yang juga berada di Kabupaten Aceh Timur.
Kepala BNNP Aceh belum bisa menjawab, dengan alasan BNN kini masih terus melakukan pengembangan guna menangkap jaringan atau komplotan penyelundupan sabu Aceh – Penang (Malaysia) tersebut. “Kita mendapat perintah Pimpinan BNN Pusat saat ini juga membawa tersangka MI dan AF beserta BB sabu 7,221 kg dan 300 butir pil eksktasi ke BNN Pusat di Jakarta,” imbuh Brigjen Drs Faisal.
Dari Idi, Aceh Timur dilaporkan, sepanjang Senin (22/1) lalu, jajaran Polres Aceh Timur, mengamankan tiga tersangka yang terlibat penyalahgunaan tindak pidana narkotika, dari dua lokasi terpisah.
Sekitar pukul 14.00 WIB, jajaran Polsek Julok, Aceh Timur, mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkoba dari Gampong Blang Jambee, Kecamatan Julok.
Kedua tersangka yang diamankan yakni, MD (24), dan IF (31), keduanya warga Gampong Blang Jambee, Kecamatan Julok, Aceh Timur.
Dari kedua tersangka Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu 9,41 gram, 2 timbangan, 4 buah HP, gunting, mancis, bong, 1 buah magazine berisi 3 butir peluru aktif. “Penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi yang kita peroleh bahwa mereka sering mengedar sabu-sabu di gampong tersebut,” ungkap Kapolres Aceh Timur melalui Kapolsek Julok, Ipda Eko Hadianto.
Secara terpisah pada hari yang sama Senin (22/1) pukul 17.00 WIb, Sat Res Narkoba Polres Aceh Timur juga mengamankan seorang tersangka narkoba, SL (36) warga Gampong Seunebok Johan, Kecamatan Ranto Peureulak Aceh Timur.
Dari tersangka SL, jelas Kasat Narkoba Iptu Hendra, telah diamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 6 paket dengan berat 4,38 gram. Saat ini ketiga tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.(zb/c49)