in

Pengelola Pamsimas Dukuhseti Dipolisikan

PATI- Program Pansimas III bantuan dari APBN yang dibangun tahun 2019 sebesar Rp 200 juta lebih diduga bermasalah. Hal itu menyusul lantaran pemilik lahan mengkleim bahwa Pamsimas yang lokasinya berada di tanah yang sudah diwakafkan, namun anak dari pemilik lahan yang sudah meninggal langsung mengambil alih.

Warno, Perangkat Desa Dukuhseti kepada wartawan mengatakan, Pamsimas itu berada di lahan milik Suratman, hanya saja yang bersangkutan sudah meninggal, namun almarhum sebelumnya sudah mewakafkan tanah itu untuk dibangun pamsimas disertai dengan surat perjanjian yang diketahui oleh Notaris.

“Tanah itu sudah ada kesepakatan untuk diwakafkan, namun anak dari pemilik lahan yang sudah mewakafkan lahan itu yakni HB (inisial, red), ingin menguasai, dan tidak mau diatur oleh Desa, padahal masyarakat butuh pengembangan,”Katanya Jumat (18/2/2022).

Selama ini, Lanjut Warno, HB yang mengelola Pamsimas itu tidak pernah membuat pertanggung jawaban, padahal itu adalah bantuan dari program pemerintah yang bisa dibuat berkelanjutan. Apabila bantuan itu bermasalah, maka desa tidak akan diberi bantuan lagi.

“Setiap Sambungan Rumah (SR), waktu dipungut Rp 1 sampai 1,5 juta, bahkan setiap bulan juga selalu ada pungutan dari HB sesuai penggunaan volume air, dan sampai saat ini sudah ada 60 SR yang menyambung, hanya saja HB ini merasa menguasai, dan tidak pernah membuat laporan pertanggung jawaban,”Ujarnya.

The post Pengelola Pamsimas Dukuhseti Dipolisikan appeared first on ZONA SATU.

What do you think?

Written by Julliana Elora

“Saya Persembahkan Penghargaan ini Untuk Almarhum Papa”

Barak Siaga Darmawangsa Kodim Tobelo, Diresmihkan Bupati Halmahera Utara