Berbeda dengan Ahok, kasus penistaan agama Gafatar minim pemberitaan. Tak ada keriuhan dua kubu pro dan kontra. Padahal tak hanya penistaan agama, eks Gafatar ini juga didakwa pasal-pasal makar. Kepolisian menyebut Gafatar berencana membangun Negeri Karunia Tuhan Semesta Alam Nusantara.
Dalam kelompok itu ketiga terdakwa yakni Ahmad Mussadeq berperan sebagai guru spiritual, Andri Cahya sebagai presiden dengan wakil presiden dijabat Mahful Muiz Tumanurung. Kata polisi dari keterangan dan dokumen, Gafatar membagi Indonesia menjadi 12 wilayah dengan satu wilayah berada di Malaysia.
Kasus Gafatar mencuat kala Rica seorang dokter di Yogyakarta dilaporkan hilang. Belakangan Rica ditemukan pergi ke Mempawah, Kalimantan Barat, ikut kelompok Gafatar. Pasca itu, pada pertengahan Januari lalu sekelompok orang membakar kamp Gafatar di Mempawah. Sejak itu ribuan orang eks Gafatar terusir.
Pengakuan dari para pengungsi, kehadiran mereka di Kalimantan untuk mandiri meningkatkan perekonomian keluarga. Alih-alih perekonomian meningkat, aset-aset mereka kini tak jelas nasibnya. Sedangkan para petinggi organisasi diseret ke pengadilan atas laporan penistaan agama.
Dalam kasus ini negara dituding melakukan kriminalisasi terhadap hak berkeyakinan dan berpendapat. Yang dilakukan para terdakwa ini adalah menafsir dan tak dimaksudkan sebagai perbuatan merendahkan atau menghina agama mereka sebelumnya. Itu sebab para penegak hukum mesti mengkaji kembali, memilih menjunjung hak yang ada dalam konstitusi atau mengadili keyakinan.