PATI, ZonaSatu– Proses seleksi dan pengangkatan Sekertaris Desa (Sekdes) Desa Tlogorejo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati Jawa Tengah berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Hal itu menyusul lantaran adanya salah satu peserta yang tidak puas dalam proses pengisian dan pengangkatan Perangkat Desa (Perades), karena disinyalir terjadi kecurangan. Pengajuan gugatan ke PTUN Semarang itu dilakukan untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa (Kades) Tlogorejo, Nomor : 141/4/TH.2022 Tentang Pengangkatan dan Pelantikan Sekertaris Desa Terpilih. Yono, Selaku Tim Kuasa Hukum AK yang merupakan penggugat mengatakan, Sejak proses seleksi hingga pengangkatan, banyak indikasi kejanggalan, bahkan dalam proses pengisian juga terkesan tidak transparan. “Klien kami menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh panitia seleksi, dan kami juga sudah mengumpulkan bukti-bukti dugaan kecurangan dari pihak panitia yang memihak di salah satu calon CW,”Ungkapnya Jumat (17/6/2022). Menurutnya, Gugatan ke PTUN ini dilakukan untuk membatalkan SK pengangkatan Sekdes terpilih agar pemilihan Perangkat Desa (Perades) bisa diulang dan lebih transparan, dan bagi Calon Perades yang dianggap curang itu tidak bisa untuk mengikuti seleksi lagi. “Pengajuan sidang tuntutan Kemarin itu tertunda, karena pada Rabu (15/6/2022), penggugat baru tahu nomor SKnya, dan majelis hakim meminta nomor SK untuk dicantumkan secara tertulis dalam gugatan, dan sekarang ini baru kita revisi, karena Rabu depan tentunya sudah mulai sidang resmi,”Jelasnya.