Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak sudah di depan mata. Pilkada serentak seluruh Indonesia pada 9 Desember 2020, tentu sangat berbeda dengan Pilkada sebelumnya, karena berlangsung dalam suasana pandemi Covid-19 yang belum usai.
“Seperti kita ketahui, Presiden sudah mengeluarkan Perpu No. 2 Tahun 2020 tentang Penundaan Pilkada. Intinya dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020, kecuali jika ada permasalahan lain yang luar biasa dapat ditunda ke periode berikutnya,” kata Mendagri Tito Karnavia, melalui rapat koordinasi virtual, Rabu (24/6/2020) bersama seluruh kepala daerah di Indonesia yang melaksanakan Pilkada Serentak.
Tito juga menyampaikan, setelah disepakati bersama-sama melalui rapat-rapat dengan pihak-pihak terkait, dan rekomendasi dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta konsultasi dengan Kementerian Kesehatan, maka di era New Normal ini optimistis dapat digelar pilkada.
Tito menambahkan, pelaksanaan pilkada serentak sekarang harus mengikuti standar protokol kesehatan, seperti pakai masker, sarung tangan dan jaga jarak.
Mulai hari ini, 24 Juni 2020 akan dilakukan verifikasi faktual calon perorangan door to door. Pada tanggal 15 Juli 2020 nanti verifikasi dan pemutakhiran data pemilih juga sudah harus dilaksanakan.
Dari data KPU yang biasanya setiap TPS berjumlah 800 pemilih, namun di tengah situasi pandemi, jumlah tersebut dikurangi menjadi 500 pemilih per TPS. Dengan pengurangan pemilih di setiap TPS akan mengakibatkan bertambahnya jumlah TPS yang semula 276.000 menjadi 304.000 seluruh Indonesia. (rel/hsn)