in

Polisi Bongkar Prostitusi Online, Dua SPG Rokok Cantik Pasang Tarif Rp 800.000 Hingga Rp 1,9 Juta

Polisi Bongkar Prostitusi Online, Dua SPG Rokok Cantik Pasang Tarif Rp 800.000 Hingga Rp 1,9 Juta

Sabtu, 25 Juli 2020 16:06 WIB

JAKARTA – Dua sales promotion
girl atau SPG rokok terlibat kasus prostitusi online. Dalam kasus prostitusi
online ini terungkap tarif dua SPG rokok sekali kencan, yakni Rp 800.000 hingga
mencapai Rp 1,9 juta. B (16) dan TFP (19), dua SPG rokok cantik terlibat
prostitusi online ini dikendalikan DEP (26), muncikari di Padang, Sumatera
Barat. Lantaran berparas cantik, kedua SPG rokok tersebut mendapatkan banyak
pelanggan.

 

Kabid Humas Polda Sumbar,
Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan, 
tertangkapnya kedua SPG itu
berawal dari laporan masyarakat. Akhirnya dari hasil penyelidikan 
diketahui keberadaan kedua
SPG tersebut. Petugas Subdit IV PPA Direskrimum Polda Sumbar 
kemudian menangkap mereka.
Kedua wanita berkulit kuning langsat itu disuruh melayani lelaki yang
mem-booking-nya. “Kejadian berawal dari infomasi masyarakat tentang
maraknya prostitusi di hotel”

 

“Setelah mendapatkan
informasi, polisi menangkap dua wanita dan germo di salah satu hotel di Padang
pada Sabtu (18/7/2020),” kata Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat
jumpa pers, Rabu (22/7/2020) di Mapolda Sumbar. Stefanus mengatakan, kedua
wanita berkulit kuning langsat itu disuruh melayani lelaki yang
mem-booking-nya. “Dua wanita cantik itu dijual Rp 800.000 untuk sekali
kencan dengan lelaki hidung belang. Untuk melayani seharian dipatok tarif Rp
1,9 juta,” tutur Stefanus.

 

Stefanus menyatakan bahwa
setiap transaksi mucikarinya mendapatkan imbalan Rp 200.000. “Saat ini
kedua wanita sudah dikirim ke panti rehabilitasi Andam Dewi, Kabupaten
Solok,” kata Stefanus. Sementara, Panit I Subdit IV PPA Direskrimum Polda
Sumbar Ipda Doni Rahmadian, mengungkapkan tersangka dijerat Undang undang Nomor
21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tersangka juga
dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman
maksimal 15 tahun penjara. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolda Sumbar
dengan barang bukti uang Rp 1 juta, dua unit handphone, kondom dan kunci kamar
hotel.

 

 “Tolong pak, jangan dibawa nanti kalau suami
saya tau gimana ini bisa kiamat,” ujar seorang perempuan bernama samaran Ria
(25) sambil merengek kepada petugas Satpol PP. Pada malam itu Ria terjaring
razia praktik prostitusi. Ia tepergok sedang berduaan dengan seorang pria yang
bukan suaminya. Padahal Ria diketahui sudah memiliki suami.

 

Lantaran takut dibawa ke
Kantor Satpol PP, perempuan yang sehari-harinya sebagai sales promotion girl
(SPG) produk rokok ini terus memohon kepada petugas untuk tidak dibawa.Sialnya
lagi, Romi, pasangan yang kedapatan bersama Ria pada saat itu, malah melarikan
diri dari kejaran petugas. Tak ayal, Ria pun menangis tersedu-sedu begitu
diamankan aparat. Ia sempat berontak ketika ditangkap. Bukan cuma itu saja, Ria
juga sempat mencoba kabur dengan cara melompat dari mobil patroli.

 

Namun berkat kesigapan
petugas, aksi nekat Ria dapat dicegah. Berbeda dengan Ria, Anita hanya bisa
pasrah saat dia dan pasangannya yang diketahui bekerja sebagai buruh harian
lepas, digelandang aparat. Anita yang telah lebih dari dua tahun menjalin
hubungan dengan pasanganya itu mengaku mengetahui risiko dari perbuatannya. “Ya
mau diapain lagi, sudah ketauan ya mau enggak mau saya ikut,” ucap Anita sambil
menunduk malu.(wartakota.com)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Indonesia Desak Israel Hentikan Aneksasi Palestina

Diduga Terlibat Jaringan Teroris, Warga Dharmasraya ditangkap Densus 88