in

Polisi Ciduk 2 Pemuda Tamiang Bawa Ganja Aceh Rayeuk

Kamis, 7 September 2017 15:48 WIB

LANGSA – Aparat Polsek Rantau Seulamat Polres Langsa, Rabu (6/9) menjelang subuh, menciduk dua pemuda Aceh Tamiang yang kedapatan membawa 2,1 kg ganja kering, di Jalan Medan – Banda Aceh depan SPBU Desa Bayeun, Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur.

Kedua tersangka yang sudah dijebloskan ke dalam sel Mapolsek setempat itu adalah, FH (23) warga Dusun Metro Kampung Durian, Kecamatan Rantau, dan TW (22) warga Dusun Citra Lorong III, Desa Suka Jadi, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.

Kapolres Langsa, AKBP Satia Yudha Prakasa SIK, melalui Kapolsek Rantau Seulamat, Iptu Edi Suprapto, kepada wartawan mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, ada dua pemuda yang akan melintas dari arah Banda Aceh – Aceh Tamiang dengan membawa narkoba jenis ganja.

Mendapat kabar itu, Kapolsek Iptu Edi Suprapto langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengintaian terhadap dua tersangka. Tepat pukul 05.05 WIB dua tersangka yang melintas dengan sepmor Honda Beat nya, saat tiba di depan SPBU Bayeun, Polisi langsung menghentikannya. “Anggota kita yang melakukan  penggeledahan dalam tas ransel yang disandang pelaku berhasil ditemukan 2 bal ganja seberat 2,1 kg. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Rantau Selamat guna proses penyidikan,” sebutnya.

Kapolsek menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, ganja itu mereka beli dari Indrapuri, Aceh Besar atau lazim disebut Aceh Rayeuk, dengan harga Rp 300 ribu/kg, yang rencananya barang haram ini akan dibawa ke daerahnya di Aceh Tamiang untuk diedarkan.(zb)

What do you think?

Written by virgo

Maling Larikan Dua Sepmor

IDI: Dokter jual obat langgar kode etik