Kamis, 23 November 2017 13:08 WIB
KUTACANE – Satnarkoba Polres Aceh Tenggara, mengamankan, pemuda IF (27), mahasiswa karena memiliki sabu-sabu, di Desa Perapat Hulu Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara, Senin (20/11) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Gugun Hardi Gunawan, SIK MSi melalui Kasat Narkoba, Iptu Delyan Putra SH, mengatakan, anggota Opsnal Sat Res Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Perapat Hulu atau tepatnya di jalan pintas menuju Kali Lawe Alas di desa itu, ada seorang laki-laki nenggunakan narkotika jenis sabu- sabu.
Menindak lanjuti informasi tersebut, seketika anggota Opsnal Satres Narkoba langsung menuju ke lokasi dan melihat IF dan langsung menangkapnya. Dari tangan tersangka IF, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua bungkus narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat keseluruhan 0,10 gram.
Kini polisi telah mengamankan pelaku dan barang bukti di Mapolres Aceh Tenggara, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Kita akan terus memberantas peredaran narkoba lintas provinsi dan wilayah hukum Polres Agara,” demikian Kasat Narkoba, Ipda Delyan Putra.(as)