Jumat, 20 Oktober 2017 16:32 WIB
BLANGKEJEREN – Personel Satuan Resnarkoba di jajaran Polres Gayo Lues (Galus), menemukan tempat penyimpanan (bunker) ganja kering yang sudah dikemas sebanyak 300 Kg di Gampong Agusen Kecamatan Blangkejeren, Galus, Rabu (18/10) sekira pukul 17.00 WIB.
Bunker ganja di Agusen itu tersimpan sebanyak 150 bal ganja atau seberat 300 Kg. Barang haram itu kini disita polisi, sebagai hasil pengembangan kasus penangkapan tersangka sebelumnya, Zainuddin (26) warga Agusen. Pria itu ditangkap polisi kala sedang mengepul (mengepres) daun ganja menggunakan dongkrak mobil. Kala itu polisi menyita 55 bal ganja atau seberat 110 Kg.
Kapolres Galus melalui Kasat Narkoba, Iptu Budieka P, Kamis (19/10) mengakui temuan itu dari pengembangan dan tindaklanjut kasus penangkapan tersangka Zainuddin, di Agusen. Polisi akhirnya berhasil menemukan tempat penyimpanan (bunker) narkotika jenis ganja di Gampong Agusen. “Dari bunker yang ditemukan tersebut, polisi menemukan 10 goni plastik warna putih berisikan 150 bal ganja kering siap edar seberat 300 Kg, barang bukti yang ditemukan dari tempat penyimpanan tersebut kini telah diamankan di Mapolres Galus untuk pengembangan lebih lanjut,” sebut Kasat Narkoba Polres Galus.
Seperti diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Galus berhasil mengamankan seorang warga di Gampong Agusen Kecamatan Blangkejeren dari sebuah kebun di Agusen.
Kal itu tersangka sedang mengepul atau mengepress daun ganja menggunakan dongkrak mobil.(c40)