in

Polres Aceh Utara Ringkus Tiga Pembunuh Bayaran

ACEHTREND.CO, Lhokseumawe – Tim Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe menangkap dua terduga pembunuh bayaran dengan inisial Pon (24) dan Apa Hak (45) warga Desa Jamuan, Kecamatan Banda Baro, Aceh Utara, Senin, (09/10/2017). Keduanya diringkus di Dusun Krueng Tuan, Desa Alue Dua Kecamatan Nisam Antara, sekitar pukul 19:00 WIB kemarin.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu kepada wartawan aceHTrend, Selasa, (10/10/2017) mengatakan Dua tersangka yang ditangkap merupakan aktor dalam rencana pembunuhan di daerah tersebut terhadapap sasarannya M Yusuf.

“Keduanya ditangkap berdasarkan hasil pengembangan tersangka berinisial AS(52) yang ditangkap pada Jumat (06/10) lalu yang menjadi pembunuh bayaran, dua pelaku telah menyiapkan uang sebesar Rp20 juta untuk menjalankan aksi itu,” katanya.

Dari pengakuan tersangka, upah yang disiapkan sebanyak Rp 20 juta tersebut dari tersangka AM yang saat ini masih diburu Polisi, AM menyuruh Pon, Apa Hak dan untuk membunuh korban M Yusuf.

AM meminta kepada ketiga pelaku pembunuh bayaran itu untuk menembak mati M Yusuf. Karena pelaku kesal empat ekor sapi miliknya mati di kebun M Yusuf. Namun aksi pelaku tersebut berhasil digagalkan oleh pihak Reskrim Polres Lhokseumawe atas informasi dari masyarakat.

“Saat ini, dua pelaku itu sudah kami amankan di Mapolres, sedangkan aktor utama pelaku pembunuhan berinisial AM sedang kita buru dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lhokseumawe,” pungkasnya.[]

Komentar

What do you think?

Written by Julliana Elora

Irwandi Lantik Ramli MS dan Banta Puteh Syam Sebagai Pemimpin Baru Aceh Barat

Tahun Depan, Pemerintah Serahkan 1,2 juta Sertifikat di Jawa Tengah