HALUT, ZonaSatu- Polres Halmahera Utara, menyampaikan press release terkait dengan pengungkapan kasus pencurian dengan tersangka berinisial AA (27) tahun warga desa Wosia kecamatan Tobelo Tengah kabupaten Halmahera Utara, Jumat (04/11/2022).
Press release ini disampaikan langsung oleh KBO Reskrim Polres Halmahera Utara, Ipda Yakub Biyangi Panjaitan, S.Tr.K didampingi Kasi Humas Polres Halmahera Utara, Iptu Kolombus Goduru di Ruang Amarta Polres Halmahera Utara.
KBO Reskrim Polres Halmahera Utara, Ipda Yakub Biyangi Panjaitan, S.Tr.K menyampaikan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Halmahera Utara berhasil mengungkapkan kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Halmahera Utara, ” Pelaku pencurian ini ditangkap tim Resmob di Desa Gosoma Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara,” kata Ipda Yakub Biyangi Panjaitan.
Menurut Yakob, pelaku sering melakukan pencurian dimalam hari dan sesuai pengembangan terdapat 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP), ” Kami masih terus mendalami dan pendalaman, kemungkinan masih ada korban lain atau barang curian yang di jual ke orang lain,” ujarnya.