in

Polresta Deliserdang Tangkap 100 Gram Sabu dan 500 Butir Ekstasi Happy Five, Seorang Pria Diciduk

Polresta Deliserdang, Sabtu (24/9/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 100 gram dan pil ekstasi jenis happy five sebanyak 500 butir.

PROHABA.CO, DELISERDANGPolresta Deliserdang, Sabtu (24/9/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 100 gram dan pil ekstasi jenis happy five sebanyak 500 butir.

Keseluruhan barang bukti tersebut ditangkap di Desa Naga Timbul, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

Wakapolres Deliserdang AKBP Agus Sugiyarso menyampaikan saat pengungkapan kasus itu tim opsnal Satuan Narkoba mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama AR alias AJO di Desa Naga Timbul, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

Pada saat diamankan laki-laki tersebut memiliki 1 buah plastik hijau berisi 1 buah plastik klip transparan berisi sabu 101,10 gram dan 500 butir psikotropika jenis pil Happy Five.

Kepada tim opsnal laki-laki tersebut mengaku menerima perintah untuk mengantarkan narkoba jenis sabu dan psikotropika jenis pil happy five tersebut dari orang yang dikenal bernama panggilan CS.

Barang bukti tersebut diantarkan oleh orang yang tak dikenalnya melalui arahan CD lewat HP.

“CS menyuruh AR untuk mengantarkan barang tersebut kepada orang yang tak dikenalnya. Namun CS memberikan nomor HP orang yang memesan barang bukti tersebut kepada saudara AR.

Disaat menunggu orang yang akan mengambil barang tersebut, AR ditelpon oleh saudara M dan meminta untuk berhati-hati agar tidak ditangkap pihak kepolisian,” terang pria dengan melati dua dipundaknya ini.

Selanjutnya, Pelaku AR beserta Barang bukti langsung diboyong ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Polresta Deliserdang mengungkap kasus narkotika
Polresta Deliserdang mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 100 gram dan pil ekstasi jenis happy five sebanyak 500 butir.(Istimewa)

Wakapolresta Deliserdang mengatakan pelaku AR dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (1) huruf b dan c subs Pasal 62 dari UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Dengan ancaman Hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup, atau Pidana Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Pidana maksimum Rp 10 Miliar,” pungkasnya.(akb/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polresta Deliserdang Paparkan Tangkapan 100 Gram Sabu dan 500 Butir Happy Five,

What do you think?

Written by Julliana Elora

Kerap Peras Warga, Wartawan Gadungan Mengaku dari Tribun Akhirnya Ditangkap Polisi

Cara Cek Kuota Smartfren Unlimited Paling Cepat 2022