Jakarta (ANTARA Sumsel) – Direktorat Kepolisian Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan (Ditpolair Korppolairud Baharkam) Mabes Polri menggagalkan penyelundupan 15 ton garam tanpa izin asal Malaysia di Perairan Selat Philip Kepulauan Riau.
“Kapal berlayar dari Pasir Gudang Malaysia menuju Moro Indonesia,” kata Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri Brigadir Jenderal Polisi Lotharia Latif di Jakarta, Sabtu.
Latif menjelaskan awalnya petugas Ditpolair Korppolairud Baharkam Polri menggunakan perahu karet KP Antasena 7006 menghentikan kapal Amanah II pada Jumat (25/8) dinihari.
Polisi memeriksa isi dan dokumen muatan kapal tersebut yang ditemukan 15 ton garam, 30 keranjang kelengkeng dan 611 fiber ikan.
Polisi memeriksa nakhoda kapal Amanah II berinisial JDH dan 11 anak buah kapal yang diketahui mengangkut barang ilegal itu untuk mencari keuntungan.
Berdasarkan pemeriksaan, Latif menyatakan polisi menetapkan JDH sebagai tersangka lantaran tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen muatan kapal tersebut.
Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan kepada Ditpolair Polda Kepulauan Riau guna dikembangkan lebih lanjut.
Editor: Ujang
COPYRIGHT © ANTARA 2017