in

Polri Sebut Akan Kawal Demo FPI secara Manusiawi

Markas Besar Polri bersiaga menyambut kedatangan massa Front Pembela Islam (FPI), Senin (16/1). Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan, kepolisian akan mengawal unjuk rasa ormas tersebut secara manusiawi. Iwan menuturkan, sebanyak 2.800 personel gabungan telah ditugaskan menjaga kantor pusat kepolisian, termasuk puluhan anggota Korps Wanita TNI Angkatan Darat berseragam loreng hijau dan berhijab hitam yang berjaga di depan gedung Badan Pemelihara Keamanan Polri. Lima unit barracuda dan tiga water cannon saat ini juga telah diparkir di sekitar Mabes Polri.

Kepolisian, kata Iwan, menyiapkan skenario pengalihan arus lalu lintas jika kawasan Jalan Trunojoyo macet akibat demonstrasi FPI. Ia berkata, kendaraan yang keluar dan mengarah ke Terminal Blok M nantinya akan diminta tidak berhenti di sekitar Mabes Polri terlalu lama. Sementara itu, massa FPI hanya mendapatkan izin demonstrasi hingga pukul 18.00 WIB. Aturan itu tertuang pada UU 9/98 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. “Saya akan berikan imbauan dan koordinasi dengan FPI agar melakukan kegiatan tidak terlalu lama dan tidak mengganggu masyarakat,” kata Iwan, dilansir dari CNN Indonesia.

Lebih dari itu, Iwan menyebut sejumlah pejat Divisi Humas Polri berencana menemui massa FPI. Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan sejumlah pejabat utama kepolisian tidak diagendakan bertemu dengan FPI karena tengah mengikuti rapat pimpinan TNI tahun 2017. “Kami menyiapkan perwakilan dengan pajabat yang ditunjuk untuk audiensi. Direncanakan salah satu pejabat tinggi Divisi Humas Polri,” tutur Iwan. Dalam demonstrasi hari ini, massa FPI menuntut Kapolri segera mencopot Inspektur Jenderal Anton Charlian dari jabatan Kapolda Jawa Barat. FPI berpendapat, Anton telah membiarkan insiden penyerangan dan penganiayaan terhadap FPI yang dilakukan kepada lembaga swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). 

FPI mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus penganiayaan tersebut dan menangkap aktor intelektual yang berada di balik bentrokan. Polres Bogor sebelumnya menangkap 12 orang yang kini berstatus tersangka atas tindak pidana perusakan dan pembakaran kantor Sekretariat GMBI. Pembakaran itu terjadi Jumat pekan lalu, buntut dari bentrokan di depan kantor Polda Jabar. Para anggota FPI yang berstatus tersangka itu dijerat dengan pasal 170 KUHP mengenai tindakan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan pasal 187 KUHP tentang tindakan yang sengaja menimbulkan kebakaran.

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Sevilla Hentikan Rekor Tak Terkalahkan Madrid

Tanggapi Trump, China Tegaskan ‘Satu China’ Tak Dapat Ditawar