Minggu, 13 Agustus 2017 14:57 WIB
BIREUEN – Aparat penegak hukum Polsek Jangka Bireuen, Rabu (9/8) dinihari, menangkap tiga tersangka pengedar benda haram narkotika jenis sabu bersama sejumlah barang bukti.
Kapolres Bireuen AKBP Riza Yulianto SE SH melalui Kapolsek Jangka Iptu Husni Eka Jumadi, Sabtu (12/8) mengatakan, awalnya anggota lapangan menerima informasi dugaan adanya orang-orang melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan membentuk unit yang turun ke lapangan.
Langkah mengembangkan informasi dan melakukan penyelidikan itu membuahkan hasil dengan menangkap seorang tersangka, Romi, yang saat ini sedang berada di halaman meunasah Pante Peusangan bersama temannya. Saat dilakukan penangkapan seorang berhasil melarikan diri. “Pada tersangka Romi saat digeledah ditemukan narkotika sabu dalam saku celananya, satu paket kecil,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan dari Romi, benda itu didapatkan dari Afifuddin. Anggota bergerak terus dan mencari kemudian berhasil menangkap Afifuddin yang sedang berada di sebuah gubuk di Desa Punjoet Jangka. Bersama lelaki itu juga ditemukan barang bukti tujuh paket sabu.
Dari pengembangan lanjutan, hamba hukum mendapatkan satu nama lagi, yaitu Suardi alias Lantui. “Tersangka Suardi ditangkap sedang di rumahnya Desa Bugak Jangka, namun pada tersangka tidak ditemukan barang bukti sabu, walaupun demikian tetap diperiksa dan dibawa ke Mapolsek Jangka,” ujar Kapolsek.
Identitas tiga tersangka yang diamankan yaitu Romi (22), status mahasiswa beralamat di Desa Jarommah Mee, Kutablang Bireuen, Afifuddin (38) warga Desa Punjoet, Jangka dan Suardi alias Lantui (30), warga Desa Bugak Krueng, Jangka. “Ada seorang lagi sedang diburu terkait dengan tiga tersangka tersebut,” katanya. Barang bukti yang berhasil diamankan delapan paket sabu, satu unit sepeda motor Supra.(yus)