in

Presiden Jokowi Sudah Teken Perpres No. 87/2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter

Oleh: Humas ; Diposkan pada: 6 Sep 2017 ; 160 Views Kategori: Berita


Presiden Jokowi didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo menghadiri Sidang Terbuka Institut Pertanian Bogor (IPB) dalam rangka Dies Natalis Ke-54, di Graha Widya Wisuda, Kampus Dramaga, Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/9) pagi. (Foto: JAY/Humas)

Presiden Jokowi didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo menghadiri Sidang Terbuka Institut Pertanian Bogor (IPB) dalam rangka Dies Natalis Ke-54, di Graha Widya Wisuda, Kampus Dramaga, Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/9) pagi. (Foto: JAY/Humas)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku baru saja dirinya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Dengan ditandatanganinya Perpres ini, Presiden berharap polemik yang menyangkut pelaksanaan waktu belajar di sekolah segera berakhir.

“Saya sangat berbahagia sekali bahwa semuanya memberikan dukungan penuh terhadap Perpres Penguatan Pendidikan Karakter ini,” kata Presiden dalam jumpa pers di Ruang Kredensial, Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (6/9) siang.

Menurut Presiden, Perpres ini akan menjadi payung hukum bagi menteri, gubernur, bupati, wali kota dalam menyiapkan anggaran untuk penguatan pendidikan karakter di sekolah, madrasah, mau pun dalam masyarakat.

“Nantinya akan ditindaklanjuti dengan membuat petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis. Sehingga penerapan implementasi di lapangan betul-betul segera bisa kita laksanakan,” ungkap Presiden Jokowi.

Menurut Presiden, penyusunan Perpres Nomor: 87 Tahun 2017 itu telah melibatkan berbagai organisasi kemasyarakatan Islam, termasuk Majelis Ulama Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), PP Muhammadiyah, Perti, Al Irsyad, dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).

“Semuanya memberikan masukan, sehingga Perpres tersebut betul-betul komprehensif,” jelas Presiden.

Dengan terbitnya Perpres Nomor: 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter itu maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah otomatis tidak berlaku lagi. (*/ES)

What do you think?

Written by virgo

Sakhyan Minta Menpora Bubarkan Prima

5 Daerah Dengan Populasi Perempuan Jomblo Terbanyak di Indonesia