in

Presiden: Kalau Tidak Puas, Silakan Uji Materi ke MK

UU Cipta Kerja I Unjuk Rasa Lebih Banyak Dipicu Beredarnya Informasi yang Tidak Benar

» Kebutuhan lapangan kerja terus meningkat karena 2,9 generasi muda masuk pasar kerja.

» UU Cipta Kerja melemahkan mafioso, malaadministrasi, korupsi, dan suap, serta rent-seeking.

JAKARTA – Presiden Joko Widodo, pada Jumat (9/10), mempersilakan pihak-pihak yang tidak puas dan menolak Undang-Undang Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi sesuai dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku.

“Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi, kalau masih ada yang tidak puas dan menolak, silakan diajukan uji materi ke MK,” te­gas Presiden.

Hal itu disampaikan Presi­den menyikapi aksi demon­strasi di beberapa kota di Ta­nah Air yang berlangsung pada Rabu hingga Kamis (7–8) Okto­ber 2020. Aksi yang berlang­sung anarkis tersebut sebagai protes atas pengesahan UU Cipta Kerja di DPR, pekan lalu.

Menurut Kepala Negara, un­juk rasa yang berlangsung lebih banyak dipicu oleh beredar­nya informasi yang tidak benar (hoaks), sehingga menyebab­kan beberapa kelompok terpro­vokasi.

“Saya melihat unjuk rasa pe­nolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substan­si undang-undang ini dan hoaks di media sosial,” jelas Presiden.

Kesalahan informasi ter­sebut, seperti adanya pengha­pusan Upah Minimum Regional (UMR), baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun sektoral provinsi dalam UU tersebut.

“Saya ambil contoh ada in­formasi yang menyebut peng­hapusan UMP (Upah Minimuh Provinsi), UMK (Upah Minimum Kabupaten), UMSP (Upah Mini­mum Sektoral Provinsi). Hal ini tidak benar karena pada fakta­nya, Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada,” jelas Jokowi.

Bahkan, ada juga yang me­nyebutkan upah minimum di­hitung per jam, juga dibantah Presiden. “Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan ber­dasarkan hasil,” tegas Presiden.

UU Cipta Kerja, kata Presi­den, sangat dibutuhkan saat ini, setidaknya untuk tiga alasan yang mendesak. Pertama, un­tuk membuka lapangan kerja yang lebih luas. Kedua, mem­berikan kemudahan berusaha bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Terakhir, mendukung pembe­rantasan korupsi, sebab Om­nibus law menyederhanakan, memangkas, dan menginte­grasikan secara elektronik agar pungli hilang.

Di sisi lain, kata Jokowi, ke­butuhan lapangan kerja masya­rakat terus meningkat. Setiap tahun, 2,9 juta generasi muda siap masuk ke pasar kerja, di­tambah dengan pengangguran yang naik karena dampak Co­vid-19.

“Terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak Covid-19. Sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, 39 persen ber­pendidikan sekolah dasar se­hingga perlu mendorong pen­ciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat kar­ya,” kata Presiden.

“Pemerintah yakin mela­lui UU ini, jutaan pekerja akan memperbaiki kehidupannya dan penghidupan bagi keluarga mereka,” kata Kepala Negara.

Mengincar Mafia

Secara terpisah, Pakar Hu­kum dari Universitas Padja­djaran, Romli Atmasasmita, mengatakan omnibus Law UU Cipta Kerja bukan untuk me­nyengsarakan rakyat, melain­kan mengincar mafia-mafia yang tidak bertanggung jawab.

“Oleh pihak yang kontra, UU Cipta Kerja dianggap telah me­lemahkan dan menyengsarakan rakyat, tetapi UU ini justru me­lemahkan dan menyengsarakan mafioso, malaadministrasi, ko­rupsi, dan suap, serta perilaku rent-seeking,” tegas Romli.

Dia pun mengimbau masya­rakat yang menolak terhadap “undang-undang sapu jagat” itu agar menempuh jalur konstitu­sional. “Tempuh jalur konstitu­sional jika kita adalah warga ne­gara yang taat hukum, termasuk pakar-pakar hukum,” kata Romli.

Pemerintah, tambahnya, ha­rus gencar melakukan sosiali­sasi kepada pihak-pihak yang terkait langsung, sehingga bisa lebih memahami maksud dan tujuan dari produk legislasi itu.

Berpengaruh Positif

Sementara itu, perusahaan keuangan global, JP Morgan yakin UU Cipta Kerja akan ber­pengaruh positif bagi pasar ekuitas Indonesia dan dapat menghasilkan reli taktis jangka pendek, yang didorong oleh sentimen dan berpotensi me­ngurangi tekanan arus keluar dana asing. Target IHSG mung­kin akan tercapai lebih cepat dari yang diperkirakan.

Meskipun demikian, untuk melihat pasar melampaui level itu, kasus Covid-19 harus turun terlebih dahulu dan ekonomi perlu dibuka kembali dari pen­guncian parsial saat ini.

JP Morgan berpendapat, uang pesangon dalam UU Cipta Kerja sebanyak 19-25 kali upah per bulan dianggap sangat tinggi dibandingkan dengan ketentuan di negara Asia lainnya, yang tengah bersaing menjadi tujuan rantai pasokan manufaktur.

Peraturan tentang pesangon di UU Cipta Kerja ini dikhawatirkan tidak menjadi insentif yang cukup untuk mendorong relokasi perusahaan besar. Kemungkinan malah menambah lebih banyak beban fiskal kepada pemerintah dengan mensubsidi 6 bulan paket pesangon.

Menurut JP Morgan, realisasi eksekusi Foreign Direct Investment (FDI, investasi asing langsung) pasca pengesahan UU Cipta Kerja akan berat karena dampak Covid-19 dan resesi ekonomi global.

Tidak Dihapus

Sementara itu, Koordinator Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Gabungan Serikat Pe­kerja Pelabuhan Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Perke­bunan Indonesia, Koalisi Nasio­nal Serikat Pekerja Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Man­diri, Tri Sasono, dalam keterang­annya di Jakarta, Jumat (9/10), mengatakan telah mempelajari pasal demi pasal UU tersebut, terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan kaum pekerja.

“Peraturan terkait upah mi­nimum pekerja tidak dihapus­kan, tetapi perhitungannya tetap mempertimbangkan per­tumbuhan ekonomi dan inflasi. Pendapatan pekerja yang dite­rima tidak akan turun sama se­kali,” kata Tri.

Begitu pun hak-hak pekerja yang terkena pemutusan hu­bungan kerja tetap mendapat pesangon dan mendapat tam­bahan Jaminan Kehilangan Pe­kerjaan (JKP).

“Buruh korban PHK juga mendapatkan fasilitas pening­katan kompetensi atau up skill­ing serta diberikan akses ke pe­kerjaan baru dari pemerintah,” katanya. n ola/SB/E-9

What do you think?

Written by Julliana Elora

UMKM Jadi Motor Utama Kebangkitan Ekonomi

Cara Cepat Daftar Lowongan Pamong Belajar Kemendikbud