in

Presiden Terbitkan Inpres Penggunaan Kendaraan Dinas Listrik

Inpres 7/2022
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pada tanggal 13 September 2022.

Peraturan ini bertujuan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah (pemda).

“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” ditegaskan dalam Inpres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Selengkapnya mengenai Inpres 7/2022 di sini.

What do you think?

Written by Julliana Elora

520+ Nama Mobile Legend Keren Terbaru Tahun 2022

Download Youtube Vanced Mod Apk Terbaru Tanpa Iklan