in

“Proses Penyelidikan Kasus di KPK Harus Sesuai Undang-undang”

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang Soesatyo, soal Hak Angket terhadap KPK

DPR merencanakan pembacaan usulan pengajuan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat paripurna DPR RI, Jumat (28/4). Walaupun ditentang berbagai pihak, DPR berpandangan hak angket itu tidak melanggar Undang-undang.

Proses perjalanan hak angket ini berkembang, berkaitan dengan penanganan dugaan kasus korupsi e-KTP oleh KPK. Komisi antirasuah ini mengaku memiliki barang bukti rekaman pembicaraan tersangka korupsi, mantan anggota DPR, Miryam Haryani, dan diduga melibatkan sejumlah anggota dewan.

Untuk mengupas soal hak angket ini, Koran Jakarta mewawancarai Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis. Berikut petikannya.

Apa yang mendasari Komisi III DPR mengusulkan hak angket KPK?

Begini, hak angket adalah hak yang melekat pada setiap anggota DPR. Namun, kewenangan penggunaan hak angket tersebut ada pada pimpinan fraksi masing-masing. Komisi III dalam RDP dengan pimpinan KPK pekan lalu memang telah mengambil keputusan untuk menggunakan hak tersebut.

Sebenarnya, hak angket ini tidak akan terjadi bilamana KPK bisa berkooperatif dan menunjukkan transparansi kerjanya kepada kami sebagai mitra. Sayangnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) terakhir kami menanyakan terkait dimilikinya rekaman yang mengatakan disebut sejumlah anggota DPR untuk diputar potongan mereka tidak bersedia.

Apakah hak angket ini didorong oleh kasus e-KTP?

Sebenarnya, hak angket itu tidak ada urusannya dengan kasus e-KTP saja, melainkan sejumlah perkara lainnya yang kini tengah ditangani KPK. Tetapi, tidak menampik bahwa hal itu yang menjadi salah satu tinjauan kami.
Intinya, kami tetap mempersilakan KPK melakukan penegakan hukum, tetapi prosesnya harus tetap sesuai dengan undang-undang karena kami pengawasnya.

Apa saja yang akan dilakukan dalam hak angket tersebut?

Perihal yang ingin kami dalami sejauh ini sudah kami catat dan akan kami diskusikan kembali karena bagaimanapun inisiasi ini baru dibacakan dalam paripurna.

Kapan proses kelanjutan hak angket ini dilakukan?

Karena baru memasuki masa penutupan sidang, proses kelanjutan akan dilanjutkan pada masa sidang pembuka ke depan. Jadi, ditunggu saja, yang jelas, kami juga tidak akan menabrak proses hukum semestinya. Secepatnya kami menyusun agenda kerja.

Bagaimana efek domino hak angket terhadap partai politik sendiri?

Sebenarnya hal ini tidak baik, ada beberapa fraksi melakukan penolakan, contohnya Golkar meminta untuk tidak melanjutkan, tetapi bagaimanapun komisi tidak dapat diintervensi.

Lalu, bagaimana dengan adanya beberapa catatan penilaian ganjil dalam hak angket?

Saya dapat pahami akan adanya penilaian ganjil tersebut. Saya pun sesungguhnya tidak happy. Tetapi bagaimanapun, DPR juga punya kewenangan atas perintah undang-undang untuk melakukan pengawasan atas kepatuhan terhadap pelaksanaa undang-undang dan kepatuhan terhadap penggunaan anggaran negara oleh pemerintah.

Saya berharap, semua pihak bisa menahan diri terkait pengajuan hak angket tersebut. Tidak perlu menyerang antarlembaga negara dan antaranak bangsa. Sesungguhnya, saya memahami betul sikap penolakan KPK untuk membuka rekaman percakapan Miryam saat diperiksa.

Maka dari itulah, DPR membutuhkan penetapan pengadilan untuk memperoleh cuplikan rekaman tersebut dari KPK melalui panitia khusus atau Pansus penyelidikan DPR. franciscus theojunior lamintang/AR-3

What do you think?

Written by virgo

Anggota DPR, Pilih Hak Angket atau Hukuman Rakyat!

Laba Emiten Bank Meningkat