in

Remaja Dewantara DPO Kasus Pencurian Pagar Asean

Kamis, 18 Mei 2017 15:14 WIB

LHOKSUKON – Penyidik Reskrim Polsek Dewantara Aceh Utara menetapkan Iroyadi alias Roy (19), remaja asal Desa Keude Krueng Geukueh Kecamatan  Dewantara, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam kasus pencurian pagar besi PT Asean yang berada di kawasan Kecamatan Dewantara. Remaja itu terlibat pencurian pagar besi bersama Mansyurdin alias Mansyur (22) pemuda Desa Keude Krueng Geukuh pada 10 April 2017 lalu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kaposel Dewantara AKP Pitriadi, kepada Prohaba Rabu (17/5) menyebutkan, penyidik sudah berupaya memburu satu pria lagi yang terlibat dalam kasus itu setelah kejadian itu. Namun, sampai sekarang belum berhasil ditangkap, karena remaja itu sudah kabur. “Karena itu sekarang kita masukkan dalam DPO,” katanya.

Sedangkan untuk tersangka Mansyur, dalam proses melengkapi berkas setelah berkas dilimpahkan ke jaksa. “Untuk tersangka Mansyur ditangkap petugas pada 11 April 2017 di rumahnya. Bersama tersangka petugas juga mengamankan besi pagar yang dicuri tersangka, sebagai barang bukti dalam kasus itu,” pungkas AKP Pitriadi.

Kapolsek Dewantara mengimbau kepada remaja itu agar segera menyerah kan diri, karena jika tidak petugas akan terus melakukan pengejaran. PIhaknya juga berharap kepada warga bila melihat keberadaan pelaku agar segera diinformasikan kepada polisi. “Tersangka dikenakan Pasal 363 Juncto Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling maksimal 7 tahun penjara,” pungkas AKP Pitriadi.(jaf)

What do you think?

Written by virgo

5 Bukti Ashanty Ternyata Ibu Tiri Yang Berhati Bidadari

Kijang Kontra L-300, Dua Sopir Luka