PADEK.JAWAPOS.COM-Sebanyak 166 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Pauh, Kota Padang, resmi dilantik Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Pauh di Aula Perpustakaan Universitas Andalas (Unand), Senin (22/1).
Ketua Panwaslu Kecamatan Pauh Yusrizal mengatakan 166 orang PTPS ini akan ditempatkan di 166 TPS yang tersebar di 9 kelurahan yang berada di Kecamatan Pauh.
“Selamat bergabung bersama kami keluarga besar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia di pemilu 2024 ini,” ujarnya kepada seluruh PTPS yang dilantik.
Yusrizal juga menyampaikan bahwa PTPS salah satu ujung tombak dalam pelaksanaan pemilu dan akan memulai pekerjaannya sebagai pengawas setelah dilantik.
“Saya meminta kepada PTPS yang dilantik hari ini untuk bersiap-siap apabila ditempatkan tidak di kelurahannya masing-masing, karena kemungkinan akan ada PTPS yang ditugaskan di kelurahan lain. Nanti hak suaranya akan dipindahkan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat dia bertugas,” terangnya.
Lebih lanjut Yusrizal mengatakan tugas dari PTPS dimulai dari pengawasan persiapan pemungutan suara di TPS yang dilaksanakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), lalu mengawasi proses pemilihan atau penggunaan hak suara ketika pemilu berlangsung serta mengawasi rekapitulasi suara di tingkat TPS.
“PTPS juga dapat menyampaikan keberatan apabila dirasa dalam proses pemungutan suara terdapat pelanggaran yang akan menimbulkan pidana pemilu,” ingatnya.
Yusrizal juga menegaskan bahwa kewajiban dari PTPS yang dilantik untuk bisa menyampaikan setiap kegiatan yang dilakukannya kepada pengawas tingkat kecamatan.
PTPS selama 23 hari sebelum pemilu dan 7 hari setelah pemilu agar selalu mentaati peraturan yang ada dan tidak melanggar selama masa kerja.
“Pengawas TPS tidak boleh mempengaruhi pemilih saat di bilik suara. Kemudian tidak boleh menandatangani berita acara di saat rekapitulasi yang dilakukan oleh KPPS. Selanjutnya pengawas TPS tidak boleh memoto masyarakat saat masuk ke TPS dan ketika berada di dalam bilik suara,” ujarnya.
Kemudian Yusrizal juga berharap agar PTPS tidak ikut di dalam kampanye yang dilaksanakan oleh parpol dan caleg. “Apabila ketahuan melanggar, maka ada sanksi yang akan diberikan kepada PTPS hingga dikeluarkan dari keanggotaan,” tegasnya.
PTPS harus menunjukkan sikap netralitas, integritas, profesionalitas serta mentalitas di lapangan. PTPS harus memiliki kekuatan kedisiplinan di TPS karena PTPS memiliki hak untuk melaporkan kecurangan saat pemungutan suara langsung.
Sementara itu, Camat Pauh Ronny mengucapkan selamat untuk 166 orang PTPS yang telah dilantik. Dia berharap dapat menunjukkan netralitasnya di lapangan sebagai pengawas dan bisa menjalankan tugasnya dengan baik.
“Kami berharap agar semua PTPS yang dilantik menunjukkan sikap netralitas dan integritasnya sebagai pengawas,” ungkapnya.(bdi)