in

RKUHP Disahkan Hari ini, Pendemo bisa Dipidana 6 Bulan Penjara

JAKARTA, METRO–Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dikabarkan akan sah menjadi Undang-Undang dalam rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/12). Padahal, sejumlah elemen ma­sya­rakat sipil melakukan penolakan terhadap pasal yang dianggap kontroversial.

Salah satu pasal yang dianggap kontroversial itu yakni, Pasal 256 terkait Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi. Hal ini tercantum dalam RKUHP per 30 November 2022.

Pasal tersebut mengatu, setiap orang yang melakukan unjuk rasa tanpa adanya pemberitahuan yang mengganggu kepentingan umum bisa dibipidana selama enam bulan penjara.

 “Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam ma­syarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” sebagaimana tertuang dalam Pasal 256 dikutip, Senin (5/12).

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti tak luput mengkritik RKUHP yang akan segera disahkan menjadi UU. Dia menilai, RKUHP terbaru akan merusak Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi.

“Jadi yang terjadi adalah kerusakan negara hukum dan demokrasi,” cetus Bivitri.

Bivitri pun berpendapat, jika RKUHP disahkan, kritik dan kontrol rakyat kepada pemerintah akan dibatasi, bahkan rentan dipidana. Menurutnya, RKUHP dibuat hanya untuk kenyamanan penguasa, termasuk presiden.

“Iya ini untuk kenyamanan presiden,” sesalnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan, semua lapisan masyarakat yang tidak sepakat dengan pengesahan RKUHP dipersilahkan untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Yasonna, KUHP yang ada saat ini merupakan produk Belanda yang sudah tidak relevan diterapkan di Indonesia.

 “Kalau ada perbedaan pendapat sendiri, nanti kalau sudah disahkan, gugat di MK. Itu mekanisme konstitusional,” ucap Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ketua DPP PDI Perjuangan ini menegaskan, RKUHP sudah dibahas dengan teliti dan mendapatkan masukan dari publik. Bahkan, RKUHP juga sudah disosialisasikan ke seluruh pelosok negeri.

“Ini udah dibahas dan udah disosialisasikan ke seluruh penjuru Tanah Air, seluruh stakeholder,” ujar Yasonna.

Yasonna menilai wajar, jika masih ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan revisi KUHP tersebut. Yasonna mengutarakan, seharusnya publik malu sampai saat ini Indonesia memakai hukum Belanda.

“Sudah lebih 63 tahun, malu kita sebagai bangsa memakai hukum Belanda,” pungkas Yasonna. (jpg)

What do you think?

Written by virgo

Diduga Rem Blong, Kecelakaan Maut Bus Wisata Terjun ke Jurang, 7 Orang Tewas

Sidang Kabinet Paripurna mengenai Perkiraan Kondisi Perekonomian Tahun 2023, Evaluasi Penanganan COVID-19, serta Antisipasi Krisis Pangan dan Energi, di Istana Negara, 6 Desember 2022