in

Saat Kedatangan Tenaga Kerja Asing tak Diawasi

Anak Negeri Bisa Menganggur

Sumbar tidak memiliki sumber daya alam seperti Riau atau beberapa provinsi di Kalimantan. Tapi ternyata, Sumbar juga kedatangan tenaga kerja asing (TKA) baik legal maupun ilegal.

Berdasarkan data Kantor Imigrasi Klas I Padang, sepanjang tahun 2016 setidaknya ada delapan tenaga TKA yang telah dideportasi karena menyalahi izin tinggal yang dikeluarkan oleh Imigrasi.

Delapan TKA yang telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi klas I Padang itu, tujuh di antaranya warga negara Tiongkok yang melakukan penambangan ilegal di Solok Selatan, dan satu warga negara Malaysia yang melakukan penyalahgunaan wisata menjadi izin tinggal di Kota Padang.

“Total ada 7 warga negara Tiongkok, dan 1 warga negara Malaysia yang telah dipulangkan ke negaranya karena menyalahi izin wisata menjadi izin bekerja,” ujar Kepala Imigrasi klas I Padang Esti Wahyuni N kepada Padang Ekspres beberapa waktu lalu. 

Esti menambahkan rata-rata modus yang digunakan oleh TKA ilegal adalah menyalahgunkan izin tinggal terbatas (KITAS), rata-rata izin berwisata digunakan untuk izin tinggal dan bekerja, dan mereka masuk melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dan Pelabuhan Teluk Bayur.

“Selama ini kami mengetahui dari laporan masyarakat dan instansi pemerintahan di mana mereka tinggal. Kalau mengetahui informasi di mana mereka tinggal kami akan tindak lanjuti dan memeriksa dokumen mereka, kalau tidak sesuai langsung kita pulangkan,” tegas Esti. 

Sementara itu data dari Kantor Imigrasi klas I Padang untuk tahun 2016 rata-rata orang asing diperlintasan BIM sekitar 4000-an per bulan dengan total kedatangan selama 2016 45.789.

Untuk pelabuhan Teluk Bayur rata-rata kapal yang masuk 28-29 per bulan, dengan jumlah kedatangan crew kapal asing 5.999 dan total penumpang 185 yang datang ke Sumbar. Sedangkan untuk  TKA yang masuk ke Sumatera Barat yang memiliki izin bekerja total berjumlah 163 orang terdiri dari 11 bidang pekerjaan.

Di antaranya TKA hiburan 2 orang, jasa tiga orang, konstruksi dan bangunan 8 orang, olahraga 4 orang, pendidikan dan pelatihan 2 orang, perdagangan 41 orang, perhotelan 49 orang, perindustrian 19 orang, perkebunan 25 orang, dan transportasi 10 orang.

“Yang memiliki izin bekerja (legal) di Sumatera Barat ada 163 orang,” pungkas Esti.

Semantara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar, Nasrizal Nazarudin menuturkan tugasnya adalah mengawasi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.

Berdasar data Disnakertrans tercatat tahun 2016 untuk Sumatera Barat ada 51 TKA yang diawasi. Yang terbanyak bekerja di perkebunan dan sektor pariwisata.

Dari 51 orang TKA dimaksud, paling banyak bekerja di Kabupaten Kepulauan Mentawai, selanjutnya di sektor perkebunan di Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Agam, dan di Kota Padang di sektor transportasi.

“Kami mengawasi perusahaan yang mempekerjakan TKA, dan TKA harus memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), dan mereka diwajibkan melapor 1 kali dalam 6 bulan kepada Disnakertrans,” ujar Nasrizal.

Ia menyatakan apabila memang ada perusahaan yang mempekerjakan TKA tanpa izin IMTA yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja maka akan ditindak tegas bagi perusahaannya. Sementara pekerjanya akan diberikan kepada imigrasi untuk dipulangkan ke negaranya.

“Untuk membuktikan ia merupakan TKA atau hanya datang berkunjung cukup sulit. Namun kalau terbukti akan ditindaklanjuti perusahaannya, karena tugas Disnakertrans mengawasi perusahaan,” lanjutnya.

Ditambahkan, Kepala Bidang Penempatan dan Pengembangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar Zudarmi mengatakan, tenaga kerja Indonesia atau yang berasal dari Sumbar banyak tersebar di Malaysia, Brunei, Korea, dan Saudi Arabia.

Di sisi lain, bukan hanya negara Indonesia saja yang terjadi pengurangan tersebut, tapi juga negara-negara lain. Mungkin memang kondisi  pasar, atau pertumbuhan perekonomian di negara tersebut kurang baik.

Ia juga menyampaikan, kondisi saat ini berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya. Kalau dahulu kebanyakan tenaga kerja untuk labor, namun saat ini banyak yang mengharapkan tenaga kerja berkompeten. 

Setidaknya bersertifikat, atau mendapatkan pelatihan dari PPTKI itu sendiri, agar meraka jelas bekerja di luar negeri. Dengan menurunnya angka tenaga kerja ini, tentunya terjadi peningkatan angka pengangguran.

Untuk itu pihaknya terus mempersiapkan tenaga kerja yang akan ke luar negeri, dengan mengadakan pelatihan dan pembekalan. Persiapan tersebut  tentunya harus disesuaikan dengan permintaan dan kondisi pasar agar tenaga kerja memiliki peluang yang banyak.

Sumbar mempunyai 12 BLK dan 320 lembaga pelatihan swasta, dengan kapasitas ini setidaknya bisa memberikan pelatihan untuk 10 ribu hingga 15 ribu per tahunnya.

“Dengan job fair yang diadakan oleh Disnakertrans untuk membuka peluang bagi tenaga kerja yang ada, dengan kompetensi yang dimiliki masing-masing,” harapnya.

Terpisah, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumbar Arsukman Edi menyatakan, pemerintah harus menyikapi dengan banyaknya TKA yang masuk dan menjadi pekerja “ilegal” ini akan merugikan anak bangsa, karena posisi yang seharusnya bisa diisi oleh warga negara Indonesia.

“Saya pikir pemerintah harus bersikap tegas, tenaga kerja Indonesia juga banyak yang memiliki kemampuan, ini sangat merugikan anak bangsa,” ujarnya.

Untuk Sumbar, ia menyatakan Imigrasi dan Disnakertrans untuk lebih melakukan pengawasan yang ketat terkait mudahnya WNA yang masuk dan bekerja secara ilegal.

“Kalau tidak anak negeri akan banyak yang menjadi pengangguran dan dijajah secara ekonomi oleh WNA,” tegasnya. 

Sementara itu pemerintah, khususnya Kementerian Tenaga Kerja, didorong untuk memperketat masuknya tenaga kerja asing di Indonesia. Apalagi kalau dilihat dari kapasitas dan kapabilitas, ternyata pekerja asing tersebut juga tidak mempunyai keahlian yang cukup baik. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Menelusuri Jejak Siti Aisyah Diduga Terlibat Pembunuhan Kakak Pemimpin Tertinggi Korut

Tak Ada Pemilihan Ulang di Mentawai