PROHABA, LHOKSEUMAWE – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Siagam Sat Sabhara Polres Lhokseumawe menahan seorang terduga kurir ganja di kawasan Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Minggu (27/12/2020) siang.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK, menjelaskan bahwa tersangka berinisial ZN (34), wiraswasta, merupakan penduduk Kota Lhokseumawe.
Kala itu dari tangan ZN, tim Siagam menemukan barang bukti sebanyak 10 kilogram narkotika jenis ganja.
“Ia ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB oleh Tim URC Siagam Sat Sabhara Polres Lhokseumawe yang sedang melakukan patroli pengamanan Tahun Baru,” terang Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, kepada Prohaba, Senin (28/12/2020).
Menurut Kapolres Lhokseumawe, pihaknya menerima infomasi dari masyarakat tentang ZN yang berbisnis ganja.
Kemudian, petugas mendatangi lokasi yang disebutkan dan melihat seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Baca juga: Warga Aceh Olah Ganja Jadi Susu Cokelat & Dodol, Efeknya Bikin Teler dan Muntah
“Pemuda yang berinisial ZN ini sedang berada di sebuah rumah kosong.
Lalu Tim URC Siagam memeriksa pemuda tersebut.
Saat digeledah terdapat ganja sekitar 10 kilogram,” kata AKBP Eko.
Selain ganja, tambah Kapolres, barang bukti lain yang diamankan adalah satu unit sepeda motor Xeon warna hitam BL 4844 NR, satu unit ponsel Xiomi warna putih, dompet, KTP, NPWP, empat kartu ATM, satu lembar kartu BPJS Kesehatan, dan uang Rp 500.000.
Selanjutnya, petugas membawa ZN bersama barang bukti kejahatannya ke Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe guna penyidikan lebih lanjut.
“Kita akan lakukan pengembangan lebih lanjut, apakah tersangka ini sebagai kurir atau bukan,” ujar Kapolres Lhokseumawe.
Ia mengimbau masyarakat agar dapat memberikan informasi terkait peyalahgunaan narkotika.
“Jika ada silakan lapor kepada petugas terdekat. Jangan sampai generasi kita rusak oleh barang- barang haram itu,” demikian Eko Hartanto. (zak)