in

Satpol PP Padang Amankan Pasangan Bukan Pasutri di Kos dan Penginapan

Satpol PP Kota Padang menertibkan 19 orang remaja dari dalam kos-kosan dan penginapan di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Padang Barat dan Kecamatan Padang Selatan, Minggu (28/1/2024). (Foto: Humas Satpol PP)

PADEK.JAWAPOS.COM-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan 19 orang remaja dari beberapa kos-kosan dan penginapan di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Padang Barat dan Kecamatan Padang Selatan, Minggu (28/1/2024).

Petugas Satpol PP yang melakukan pengawasan mendapati sejumlah pasangan yang rata-rata bukan pasutri menginap di kos-kosan dan penginapan tersebut. Petugas kemudian mengamankan pasangan-pasangan tersebut ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan.

Kabid P3D Pol PP Kota Padang, Rio Ebu mengatakan, pemilik kos-kosan dan penginapan diduga lalai dalam melakukan pengawasan terhadap penghuninya. Hal ini dapat menimbulkan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (trantibum).

“Saat melakukan pengawasan terhadap penginapan dan rumah kos, ternyata kita masih mendapati adanya rumah kos dan penginapan yang menyalahi aturan. Padahal kita sudah setiap hari melakukan pengawasan secara bertahap dan berlanjut,” kata Rio Ebu.

Rio Ebu menambahkan, untuk proses lebih lanjut, pasangan-pasangan tersebut diamankan dan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut. Pemilik kos-kosan dan penginapan juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Pemilik usaha diduga telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum serta Perda 09 tahun 2016, tentang Pengelolaan Rumah Kos. Pemilik kita panggil untuk kita proses lebih lanjut,” ucap Rio Ebu.(rel)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Pemandu Gunung Doakan Zuhrizul Terpilih DPR RI Agar Wisata Sumbar Berdampak

Satpol PP Padang Panggil Pemilik Kafe Karaoke yang Dilaporkan Warga