Jumat, 24 Mei 2019 11:05 WIB
IDI – Anggota Satpol PP dan WH Aceh Timur, Rabu (22/5) menjelang Magrib, menangkap puluhan hewan ternak yang berkeliaran di kawasan Pusat Pemerintahan Pemkab Aceh Timur.
Tindakan itu dilakukan untuk menindaklanjuti imbauan Bupati Aceh Timur tentang larangan melepaskan hewan ternak di tempat umum.
“Aturan itu sudah sering kita sosialisasikan, namun masih ada masyarakat yang melepas hewan ternak di tempat-tempat terlarang. Karena itu, kita ambil tindakan ini,” ungkap Kasatpol PP dan WH Aceh Timur, T Amran SE, kemarin.
Hewan ternak yang diamankan itu, menurut Amran, dikandangkan di areal dekat Kantor Satpol PP dan WH Aceh Timur, menunggu pemilik datang untuk mengambilnya dengan membawa surat keterangan hak milik dari keuchik tempat tinggal mereka. “Saat mengambil hewan ternak itu, pemiliknya juga diwajibkan membayar denda sesuai aturan yang berlaku,” ujar pria yang akrab disapa Ampon ini.
Hasil survey pihaknya, tambah Ampon, hewan ternak banyak juga berkeliaran di tempat umum kawasan Kecamatan Idi Rayeuk, Peudawa, Peureulak, Darul Aman, Julok, dan sejumlah kecamatan lainnya. “Kami berharap kerja sama dari semua elemen masyarakat untuk mengawasi hewan ternaknya agar tidak berkeliaran di tempat umum. Apalagi, sebentar lagi memasuki Hari Raya Idul Fitri, hewan ternak dapat mengganggu kelancaran aktivitas masyarakat di tempat umum. Karena itu, mohon dipatuhi imbauan yang sudah kita sosialisasikan itu,” pinta Kasatpol PP dan WH Aceh Timur.(c49)