Mulai Januari 2024, Kemendikbudristek RI menerapkan sistem Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah yang lebih praktis, efektif, dan berdampak nyata. Pengelolaan ini dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang terintegrasi dengan e-Kinerja yang dikelola oleh BKN.
Sistem Pengelolaan Kinerja ini diatur melalui PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dan Peraturan Direktur Jenderal GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
Sistem pengelolaan kinerja di Platform Merdeka Mengajar tidak akan menambah beban guru dan juga tidak menyulitkan guru. Sebaliknya, fitur ini justru akan memudahkan guru untuk mendorong peningkatan kinerja yang efektif dalam peningkatan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.
Dengan adanya fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM, Guru dan Kepala Sekolah hanya perlu berfokus pada satu indikator berdasarkan capaian Rapor Pendidikan di satuan pendidikannya kemudian guru dan Kepala Sekolah juga bisa menentukan target yang akan dicapai dalam satu semester kedepan.
Guru dan kepala sekolah dapat melakukan tiga tahapan pengelolaan kinerja mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penilaian yang berorientasi pada peningkatan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.
Untuk menjalankan fitur ini, para guru memang perlu sedikit waktu untuk memahaminya sampai jadi terbiasa. Oleh sebab itu, saya selaku Kepala Sekolah SDN 59 Payakumbuh membimbing penuh guru-guru hebat dalam pengisian perencanaan (RHK) yang kemudian nanti akan dilanjutkan ke tahap pelaksanaan.
Rencana Hasil Kerja atau RHK yang ada di Platform Merdeka Mengajar atau PMM adalah sejumlah rincian yang menjadi sasaran kinerja guru dan kepala sekolah. RHK ini dibuat untuk mengembangkan kompetensi guru dan kepala sekolah.
Pengisian RHK merupakan salah satu tahapan dalam memulai Pengelolaan Kinerja di PMM. Dikutip dari laman Pusdatin Kemdikbud, bahwa guru dan kepala sekolah harus memilih rentang poin, yakni 32 poin sebagai poin minimum dan 128 poin sebagai poin maksimal.
Poin-poin ini akan dikumpulkan oleh guru dan kepala sekolah dengan memilih satu atau beberapa RHK yang telah tersedia dengan catatan bahwa guru dan kepala sekolah juga dapat menambahkan berapa jumlah kegiatan yang ingin menjadi target. Perlu dicatat bahwa setiap RHK memiliki poin yang nilainya berbeda-beda yakni poin 4, 6, 8, 12, 24, 36, 128.
Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM bukan hanya memberikan efisiensi dalam administrasi, tetapi juga mengakomodasi keaktifan guru dalam menjalankan tugas tambahan. SKP yang tersinkron dengan e-Kinerja BKN membuat pengisian menjadi lebih mudah dan efektif.
Dengan begitu, langkah terobosan ini membawa dampak positif bagi para pendidik, menjadikan PMM sebagai alat yang efektif untuk mencapai pembelajaran berorientasi pada peserta didik secara maksimal.(Nurli Hayati, S.Pd, KEPALA SDN 59 PAYAKUMBUH)