in

Sri Mulyani Getol Bahas Kerja Sama Pajak Internasional di G20

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan perlunya kerja sama perpajakan internasional untuk mengatasi penghindaran pajak di dunia. Hal tersebut disampaikannya dalam High Level Symposium on Global Economic Governance in a Multipolar World yang merupakan rangkaian pertemuan G20 di Baden-Baden, Jerman, Jumat (17/3) pekan lalu. Pertemuan ini dihadiri oleh para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara-negara anggota G20.

Dilansir dari CNN Indonesia, dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (20/3), hasil program amnesti pajak (tax amnesty) menguak banyak aset warga negara Indonesia yang tidak dilaporkan, baik di dalam maupun di luar negeri. Karenanya, kerjasama pertukaran informasi penting bagi tercapainya aturan dan implementasi perpajakan yang adil antar negara. Dengan demikian, tidak ada lagi tempat aman untuk para penghindar pajak di dunia. 

Dalam pertemuan tersebut, para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 secara bulat menyepakati agar program pertukaran informasi perpajakan otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) dan pelaksanaan prinsip penghindaran Penggerusan Penghasilan Kena Pajak dan Pengalihan Profit (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS) sepenuhnya diimplementasi mulai September 2017 dan selambat-lambatnya pada September 2018.

Indonesia sebagai negara anggota G20 siap berpartisipasi dalam implementasi kerjasama AEOI dan pelaksanaan prinsip anti-BEPS secara menyeluruh dan efektif. Indonesia memandang negara-negara anggota G20 harus bekerja bersama-sama untuk mewujudkan program kerja sama perpajakan internasional yang kuat dan transparan, namun tetap memperhatikan keadilan dan kesiapan seluruh negara yang ingin ikut berpartisipasi di dalamnya. 

Dalam hal ini, jangan sampai terjadi negara yang ingin bergabung dalam program AEOI dan BEPS ini kemudian menjadi korban dari program itu sendiri akibat ketidakmampuan negara tersebut menyiapkan diri. Secara khusus, Sri Mulyani juga mengingatkan mengenai kewajiban pajak dari perekonomian digital. Menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, kewajiban pajak dari ekonomi digital harus bersifat adil dan bagian terbesar harus dinikmati oleh negara dimana kegiatan transaksinya terjadi, bukan dimana kantor ekonomi digital tersebut terdaftar.

Lamar Keanggotaan FATF

Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani juga menyampaikan keinginan Indonesia menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) dan meminta sokongan penuh dari negara-negara anggota G20. Saat ini, FATF beranggotakan 35 negara dan yurisdiksi serta dua organisasi regional. Beberapa diantaranya, Amerika Serikat, Inggris, Swiss, dan Singapura.

Dengan menjadi anggota, Indonesia dapat berkontribusi besar kepada dunia dalam pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme (AML/CFT). Pasalnya, posisi Indonesia termasuk dalam negara yang strategis di dunia dan mempunyai sistem keuangan yang terbuka. 

Selain itu, manfaat terhadap domestik juga sangat besar di mana Indonesia dapat mempersiapkan regulasi terkait AML/CFT sejalan dengan standar internasional, dan juga dapat secara aktif berperan dalam membangun standar global terkait AML/CFT.

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

‘Beauty and the Beast’ Raup Rp2,6 Triliun di Pekan Pertamai

Anti Dumping Biodiesel, Indonesia Gugat Uni Eropa di WTO