Sekayu, BP–Tahun 2018 seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah 18 Tahun 2016 ditargetkan sudah sepenuhnya tertib administrasi.
Hal tersebut diutarakan Plt Sekda Muba Drs H Apriyadi, MSi saat memimpin rapat finalisasi pengalihan status pengguna barang milik daerah, di Ruang Rapat Randik Pemkab Muba, Rabu (18/10/2017).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Muba Mirwan Susanto SE MSi mengatakan ada tujuh perangkat daerah yang belum final pangalihan status barang milik daerah PP 18 tahun 2016, diantaranya Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Sat Pol PP, Disnakertrans, dan Dinas Perumahan dan Pemukiman Muba eks Dinas PU CK dengan permasalahan ada beberapa aset dari tahun 2001-2014 yang belum ditertibkan administrasinya.
“Solusinya pada semester II tahun anggaran 2017 diusulkan reclass (pindah pencatatan),” pungkas Mirwan dalam rapat yang dihadiri beberapa kepala perangkat daerah tersebut.#arf