Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan 10.164 sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) tahap 1. Hal tersebut dikemukakan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Rabu (14/9/2022).
“Alhamdulillah, per hari ini kami sudah menerbitkan 10.164 sertifikat halal (SH),” kata Aqil.
“Sertifikat yang terbit ini bagian dari 25 ribu sertifikasi halal gratis melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare) yang programnya telah kami tutup pada Juli 2022,” imbuhnya.
Aqil menambahkan, bagi pelaku UMK yang belum mendapat kuota fasilitasi pada Juli 2022, tidak perlu berkecil hati.