Belajar dari kasus PT IBU yang menurunkan kualitas beras 20 produknya, Bareskrim akan membidik pada pangan lainnya. Salah satunya, gula yang memungkinkan modus penurunan kualitas terjadi.
Direktur Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya menjelaskan, untuk gula terdapat beberapa jenis yang memungkinkan untuk dilakukan penurunan kualitas. ”Ada tiga jenis kalau gula pasir,” terangnya.
Namun, tentu perlu penelitian untuk mengetahui kemungkinan terjadinya penurunan kualitas tersebut. Sehingga, berbeda dengan label kemasan yang dipergunakan. ”Perlu uji laboratorium,” terangnya ditemui di kantornya kemarin.
Menurutnya, belajar dari kasus beras tentu semua pangan diteliti kemungkinan terjadi penyimpangan semacam itu. ”Modus penurunan kualitas pangan ini sulit untuk dibuktikan, karena itulah dilakukan,” jelas jenderal berbintang satu tersebut.
Seperti halnya PT IBU yang memiliki 21 produk beras. Namun, kenyataannya 20 produk berasnya diturunkan kualitasnya. Hanya satu produk saja yang kualitasnya sesuai dengan yang ditawarkan. ”Jelas sekali PT IBU mendapatkan keuntungan dari masyarakat dan retail dengan cara yang melanggar pidana,” paparnya.
Saat ini kasus beras telah masuk pada tahap akhir. Kemarin (29/9) kasus PT IBU untuk berkas Dirut berinisial TW telah sampai pada tahap pelimpahan tahp dua. Tersangka dan barang bukti telah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). ”Sesuai dengan kejadian perkaranya di Kejari Cikarang,” ujarnya.
Dia mengatakan, untuk barang bukti beras seberat 1.171 ton itu juga akan dikoordinasikan agar dalam penyimpannya tidak rusak. Harapannya, nanti jaksa bisa melakukan eksekusi berupa lelang dan sebagainya agar barang bukti itu juga berguna untuk masyarakat. ”Semakin merugi kalau itu rusak,” jelasnya.
Agung juga mengungkapkan bahwa kasus tersebut pada awalnya sempat menimbulkan tanda tanya. Namun, pada kenyataannya saat ini jaksa telah menerima berkas kasus tersebut. ”Artinya, memang benar terjadi pelanggaran dan jaksa juga memiliki penilaian yang sama. Sehingga, tinggal menunggu sidangnya,” terangnya.
Dalam kasus beras tersebut terdapat dua tersangka, selain TW juga ada M yang merupakan Dirut dari PT JS, anak perusahaan dari PT IBU. M juga dijerat karena melakukan penurunan kualitas beras, berbeda dengan yang ditawarkannya dalam label kemasan. (*)
LOGIN untuk mengomentari.