in

Tiga Penjudi Disebat 47 Kali

Rabu, 28 Desember 2016 12:27 WIB

SIGLI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Neger Sigli (Kejari) Pidie melakukan eksekusi terhadap tiga tervonis maisir (judi) dengan 47 kali sebatan rotan di halaman depan Masjid Agung Al-Falah Sigli, Selasa (27/12). 

Ketiga tervonis masing-masing, Amiruddin (45), Ridwan (24) dan Musafir (22), melanggar pasal 18 ayat (5) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Amatan Prohaba, kemarin, proses pelaksanaan hukum cambuk yang dilaksanakan selesai Shalat Zuhur itu terhitung minim penonton. Hanya sebagian jamaah masjid yang tidak langsung pulang, mereka menyempatkan diri untuk melihat proses cambuk tersebut. 

Berbeda dengan beberapa bulan sebelumnya dilakukan proses cambuk, ketika warga berduyun-duyun datang untuk menyaksikan sebat yang dilakukan algojo di atas panggung. Namun kini kesannya biasa biasa saja.

Kasatpol-PP Pidie, Safaruddin SH, Selasa (27/12) mengatakan, ketiga tervonis maisir yang dicambuk bisa melakoni cambukan hingga tuntas. Ridwan warga Gampong Pante Teungoh, Kecamatan Kota Sigli dihukum dengan 15 kali sebat.

Lalu, Musafir warga Gampong Gintong, Kecamatan Grong-Grong dengan 20 kali cambuk. Dan, Amiruddin warga Gampong Pasi Rawa, Kecamatan Kota Sigli dengan 12 kali sebat rotan.(naz)

What do you think?

Written by virgo

Dukung Program PWI, Gubsu Sebut Wartawan Mitra Kerja Terdepan

Wajib pajak tuntut keadilan Dispenda Palembang