in

Tiga Remaja Ditangkap WH Dikembalikan ke Orang Tuanya

Selasa, 5 Maret 2019 10:52 WIB

LANGSA – Dinas Syariat Islam Kota Langsa akhirnya menyerahkan ketiga remaja yang ditangkap di bekas Kantor Dinas Pendidikan Aceh Timur, pada Minggu (3/3) dini hari, kepada orang tua mereka masing-masing, karena mereka masih di bawah umur sehingga tidak bisa diproses sesuai Qanun Syariat Islam. 

“Tiga remaja itu Minggu sore telah kita serahkan kepada orang tuanya masing-masing untuk dilakukan pembinaan, agar tidak mengulangi perbuatan melanggar syariat,” ujar Kepala Dinas Syariat Islam Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM, kepada Prohaba, Senin (4/3). 

Menurut Wak Him sapaan akrap Ibrahim Latif, ketiga remaja yang ditangkap petugas WH karena dugaan mesum di eks kantor Dinas Pendidikan Aceh Timur itu, tidak bisa diproses dengan qanun syariat Islam dikarenakan masih berstatus di bawah umur. 

Sehingga setelah pihak gampong dan orang tua masing-masing ketiga remaja tanggung ini datang ka Kantor Dinas Syariat Islam setempat, maka diputuskan mereka untuk dikembalikan ke orang tuanya guna dilakukan pembinaan. Sebelum diserahkan kepada orang tuanya tersebut, ketiganya wajib membuat dan menandatangani surat perjanjian bermaterai yang intinya tidak akan mengulangi perbuatannya itu lagi. 

Namun apa bila ke depan mereka didapatkan masih mengulangi perbuatannya itu, maka akan diambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku. “Kita harap orang tua benar-benar mengawasi anak-anaknya, agar tidak terjerumus ke perbuatan pelanggaran syariat Islam, seperti perbuatan mesum dan lainnya,” harap Ibrahim Latif.

Sebelumnya dilaporkan, petugas Dinas Syariat Islam Langsa dan Polisi Wilayatul Hisbah (WH), Minggu (3/3) dini hari kembali menggerebek pelaku mesum (khalwat) di bekas kantor Dinas Pendidikan Aceh Timur. Saat itu petugas berhasil menangkap tiga pelaku, sedangkan satu lainnya berhasil lolos dari sergapan di gedung kosong di Jalan A Yani, Gampong Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro tersebut. Pelaku yaitu pasangan berinisial ML (18) warga Birem Bayeun, Aceh Timur dan  wanitanya berinisial MS (17) warga Langsa Kota. Kemudian wanita berinisial LS (17) beralamat di Langsa, dan pasangan prianya berhasil kabur.

Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM, kepada Serambinews.com, mengatakan, bekas kantor Dinas Pendidikan Aceh Timur tersebut kerap menjadi sarang maksiat.

Kondisi ini menjadi masalah besar dalam hal penegakan syariat Islam di Langsa, karena di kantor yang kini diterbengkalaikan oleh Pemkab Aceh Timur ini, serta tidak ada lampu penerang, kerap menjadi sarang mesum.

Terkait keberadaan bekas kantor Dinas Pendidikan Aceh Timur, pihaknya telah melaporkan kepada Wali Kota Langsa, karena kantor ini tidak terawat dan menjadi masalah dalam penegakan syariat, akibat kerap menjadi lokasi praktek mesum. “Pemkab Aceh Timur hendaknya memberikan assetnya yang ada di Langsa ini kepada Pemko Langsa, agar bekas Kantor Dinas Pendidikannya itu tidak digunakan sebagai lokasi maksiat,” imbuhnya.(zb)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Tinjau Proyek Terowongan Air, Solusi Banjir Tahunan di Bandung Selatan

Heboh! Mayat Pemuda di Tempat Pembuangan Sampah