in

Top-Up di Bawah Rp 200 Ribu Gratis

Jangkau Mayoritas Isi Ulang E-Money

Setelah mendapatkan gelombang protes, Bank Indonesia (BI) akhirnya membuat aturan tentang biaya isi ulang (top-up) uang elektronik yang lebih prokonsumen. Nilai isi ulang uang elektronik kurang dari Rp 200 ribu tidak dikenai biaya alias gratis. Asalkan, isi ulangnya dilakukan pada kanal milik bank penerbit kartu (on us) seperti kantor cabang, tanjungan tunai mandiri (ATM), dan mobile banking. Namun, jika nilai isi ulangnya lebih dari Rp 200 ribu, bank berhak mengenai biaya tambahan maksimal Rp 750 per sekali isi ulang.

Sementara itu, bila isi ulangnya dilakukan di kanal bank lain yang bukan merupakan bank asal penerbit kartu atau dilakukan di merchant lain seperti minimarket, stasiun commuter line, dan halte Transjakarta (off us), ada biaya yang akan dikenai. Berapa pun nilai isi ulangnya, masyarakat akan dikenai biaya maksimal Rp 1.500 per sekali isi ulang. Saat ini rata-rata nilai isi ulang dari 96 persen pengguna uang elektronik tidak lebih dari Rp 200 ribu.

Rincian biaya isi ulang uang elektronik itu tercantum dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No 19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang diumumkan kemarin (21/9). Peraturan tersebut adalah aturan lanjutan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 19/8/PBI/2017 tentang GPN. Kebijakan pengenaan biaya isi ulang akan berlaku efektif satu bulan setelah PADG GPN diterbitkan. Kecuali untuk biaya isi ulang secara on us yang akan diberlakukan setelah penyempurnaan ketentuan uang elektronik.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman menyatakan, penetapan batas maksimum biaya isi ulang uang elektronik secara off us sebesar Rp 1.500 dimaksudkan untuk menata struktur harga yang saat ini bervariasi. Sebab, kini masih ada beberapa bank dan merchant yang mengenai biaya yang mahal, bahkan hingga Rp 2.500 per sekali isi ulang.

Agusman mengimbau semua pihak yang mengenai tarif isi ulang lebih dari Rp 1.500 agar menyesuaikan aturan. ”BI menetapkan kebijakan skema harga berdasar mekanisme batas atas dalam rangka memastikan perlindungan konsumen dan pemenuhan terhadap prinsip-prinsip kompetisi yang sehat, perluasan akseptasi, efisiensi, layanan, dan inovasi,” tuturnya. Agusman pun berharap kebijakan biaya isi ulang tidak memberatkan masyarakat.

Ekonom Institute for Development of Economics & Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai, aturan biaya isi ulang tersebut sudah tepat. Sebab, masyarakat menengah ke bawah yang biasanya melakukan isi ulang kurang dari Rp 200 ribu tidak dikenai biaya.Kalaupun masyarakat dikenai biaya, Rp 750 adalah angka yang wajar dan tidak memberatkan. ”Kalau gratis terus saya rasa juga enggak bisa. Sebab, bank tetap berhak mendapatkan fee based income,” tuturnya.

Namun, kebijakan BI yang member batas atas biaya Rp 750 untuk isi ulang on us dan Rp 1.500 untuk off us bersifat tidak wajib. Artinya, bank masih bisa memberikan insentif kepada nasabah. Misalnya, tetap menggratiskan biaya isi ulang atau menarik biaya isi ulang yang tidak sampai Rp 750 dan Rp 1.500. Di sinilah kesempatan bagi bank untuk bersaing. ”Saya rasa masyarakat pasti akan memilih yang mudah dan yang murah. Kalau bank bisa kasih gratis atau biaya isi ulang yang tidak sampai batas atas, itulah yang akan banyak dipilih masyarakat,” ujar Agusman.

Dia menyebutkan, BI perlu mengawasi praktik penarikan biaya isi ulang di lapangan dengan cermat. Jika perlu, BI memfasilitasi laporan dari masyarakat jika masih menemukan bank maupun merchant yang mengenai tarif isi ulang di atas batas atas. 

Sementara itu, Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) bakal menggratiskan semua transaksi isi ulang yang dilakukan secara on us, berapa pun nilai isi ulangnya. ”Himbara akan memberi fee gratis untuk on us. Sebab, BI hanya mengatur batas atas,” ucap Ketua Himbara yang juga Dirut BTN Maryono. 

Fasilitas isi ulang gratis itu hanya bisa didapatkan pemegang kartu uang elektronik Blink dari BTN, Tapcash dari BNI, Brizzi dari BRI, serta e-Money dari Bank Mandiri. Isi ulang gratis tersebut juga hanya dapat diperoleh jika nasabah melakukan isi ulang lewat fasilitas milik bank. Misalnya, ATM, mobile banking, internet banking, dan kantor cabang bank. Lalu, bagaimana dengan isi ulang secara off us? Maryono menjelaskan, Himbara masih mengkaji hal tersebut. Sebab, penentuan biaya itu memerlukan kesepakatan dengan merchant. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Memulihkan Daya Beli

Nilai-nilai Hijrah dalam Menyongsong Perubahan