Jakarta (ANTARA Sumsel) – Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menahan
aktor Tora Sudiro karena memiliki pil Dumolid yang tergolong obat keras.
“TS sudah kami tanda tangani surat perintah penahanan dan diproses
secara hukum,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan
Komisaris Polisi Vivick Tjangkung di Jakarta, Jumat, menggunakan inisial
Tora Sudiro.
Vivick menyatakan penyidik telah menetapkan Tora
sebagai tersangka, menjeratnya menggunakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sementara istri Tora, Mieke Amalia, dipulangkan dan disarankan menjalani pengobatan karena ketergantungan pada obat Dumolid.
Vivick mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan Tora dan Mieke memiliki ketergantungan tingkat rendah.
Kepada polisi, Tora mengaku telah mengkonsumsi Dumolid sejak
setahun lalu karena sulit tidur akibat terlalu banyak aktivitas.
Vivick menambahkan Tora melanggar undang-undang psikotropika karena memiliki obat berkategori keras tanpa resep dokter.
Pengungkapan
kasus Tora, menurut dia, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan
seorang bandar narkoba di Kemang Jakarta Selatan sekitar tiga pekan
lalu.
Polisi mengamankan Tora dan Mieke di rumahnya di Ciputat
Timur, Tangerang Selatan, Kamis (3/8). Petugas menemukan tiga strip
berisi 30 tablet Dumolid di rumahnya.
Editor: Ujang
COPYRIGHT © ANTARA 2017