in

Transparansi Reklamasi Teluk Jakarta

Hari ini, mari arahkan perhatian ke Komisi Informasi Publik. Hari ini adalah sidang putusan terkait keterbukaan informasi kajian reklamasi Teluk Jakarta.

Sidang sudah lima kali berlangsung, namun pihak Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman terus mangkir. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menilai, pemerintah tak punya niat baik untuk membuka kajian reklamasi tersebut.

Sidang ini terjadi karena Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik. Alasannya, Kementerian Kemaritiman tidak membeberkan kajian Tanggul Laut Raksasa yang dibuat Badan Pembangunan Nasional terkait reklamasi pantai Teluk Jakarta. Lima kali sidang, tak sekalipun Kementerian hadir – meski lewat akun Twitter mengaku kalau ada wakil dari Kementerian Kemaritiman yang hadir di sidang.

Sebelumnya Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Panjaitan lantang menantang lembaga yang menolak reklamasi untuk mengadu data dengannya. Tapi ketika ditantang balik, Menteri Luhut justru mengatakan, data masih dikaji sehingga tak bisa dibuka dalam sidang sengketa informasi.

Pemerintah yang akuntabel dalam bekerja harus selalu punya kesadaran untuk membuka informasi setransparan mungkin. Dengan informasi yang transparan, masyarakat bisa berperan aktif dalam mengontrol jalannya pemerintahan. Komisi HAM PBB juga memasukkan transparansi dan akuntabilitas sebagai kunci tata kelola pemerintahan yang baik. Tanpa itu, pemerintah akan berjalan semaunya dan rakyat tak bisa mengontrol.

Untuk proyek sebesar reklamasi Teluk Jakarta, yang akan berdampak pada hajat hidup begitu banyak orang, termasuk nelayan, tentu prinsip-prinsip ini tak boleh dikesampingkan begitu saja. Pemerintah harus bekerja sesuai prosedur – termasuk wajib membuka hasil kajian yang jadi dasar kerja reklamasi. Karena bagaimana pun, kerja pemerintah akan berujung pada publik. Masyarakat. Kita. Anda.
 

What do you think?

Written by virgo

XL Axiata Cetak Rekor

“Pekerja Indonesia Tetap Menjadi Prioritas”