in

Ungkap Bagi-bagi Fee

Sidang Lanjutan E-KTP Hadirkan 3 Anggota DPR

Drama bagi-bagi duit panas korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang diduga mengalir ke puluhan anggota DPR bakal tersaji di sidang lanjutan terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto hari ini (23/3).

Sebab, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Miryam S. Haryani, anggota Komisi II periode 2009-2014. Miryam memiliki peran sentral dalam praktik bagi-bagi uang haram dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Pada Mei 2011, misalnya, politisi Partai Hanura yang kini duduk di kursi komisi V DPR itu disebut-sebut menerima uang dari Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang kini menjadi terdakwa. 

Transaksi tersebut dilakukan setelah komisi II dan Kemendagri menggelar rapat dengar pendapat (RDP). Kala itu, Miryam mewakili Chaeruman Harahap (ketua Komisi II saat itu) meminta uang sebesar USD 100 ribu kepada Irman, mantan Dirjen Dukcapil yang juga menjadi terdakwa e-KTP. Uang itu untuk membiayai kunjungan kerja (kunker) komisi II ke beberapa daerah. 

Irman saat itu menyuruh Sugiharto meminta uang ke Achmad Fauzi, Direktur PT Quadra Solution yang merupakan satu diantara lima anggota konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI).

Nah, uang yang diperoleh dari rekanan itulah yang diberikan Sugiharto kepada Miryam. Miryam sendiri diduga mendapat jatah USD 23 ribu dari uang korupsi yang mengalir ke sejumlah anggota komisi II waktu itu. 

Selain Miryam, jaksa KPK juga akan memanggil 6 saksi lain. Dua diantaranya, rekan Miryam di komisi II periode 2009-2014, yakni Taufik Effendi dan Teguh Juwarno.

Keduanya sama-sama menduduki posisi pimpinan komisi II saat itu. Jaksa KPK juga akan menghadirkan saksi dari kluster eksekutif. Yakni, Wisnu Wibowo, Suparmanto, Diah Hasanah dan Rasyid Saleh. 

Di surat dakwaan e-KTP, Taufik dan Juwarno juga diduga menikmati aliran dana proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut. Politisi Partai Demokrat dan PAN itu masing-masing menerima USD 103 ribu dan USD 167 ribu.

Pada Mei 2010 tepatnya sebelum RDP di komisi II, keduanya disebut-sebut turut serta dalam pertemuan dengan sejumlah tokoh sentral proyek e-KTP. Di antaranya, Diah Anggraeni, Nazaruddin dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. 

Mereka membahas rencana pembangunan sistem informasi administrasi kependudukan dan pemberian nomor induk kependudukan (NIK) secara nasional serta pembicaraan pendahuluan RAPBN 2011.

Pertemuan itu yang kemudian menghasilkan kesepakatan bila e-KTP sebagai program prioritas utama yang akan dibiayai menggunakan APBN murni secara multiyear.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, selain menghadirkan saksi dari kelompok legislatif, pihaknya juga sengaja kembali menghadirkan saksi dari kluster eksekutif.

Itu tidak lepas dari isi surat dakwaan yang menyebut bila aliran uang juga mengalir ke sejumlah pejabat Kemendagri kala itu. “Kami masih mendalami penganggaran,” ujarnya di gedung KPK, kemarin (22/3).

Wisnu Wibowo dan Suparmanto, misalnya, disebut-sebut mendapat jatah uang sebesar Rp 40 juta dari Sugiharto pada rentang waktu November-Desember 2012.

Duit itu diperuntukan bagi staf pada biro perencanaan Kemendagri. Wisnu kala itu menjabat kepala bagian perencanaan di biro tersebut. “Untuk Rasyid Saleh merupakan saksi yang ditunda di sidang sebelumnya,” ungkapnya. 

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kader PAN yang disebut terlibat korupsi E-KTP.

Khusus kepada Teguh Juwarno, PAN bahkan sudah memanggil yang bersangkutan tiga kali. “Mas Teguh memastikan tidak pernah terima, bahkan beliau siap mengklarifikasi itu di pengadilan KPK nanti,” kata Yandri.

Menurut Yandri, yang diperlukan saat ini adalah azas praduga tidak bersalah. KPK dalam hal ini perlu mendetailkan semua isu yang ada terkait penyebutan keterlibatan. Sebab, penyebutan itu sudah menyangkut nama baik dan karakter seseorang.

“Jangan sampai ada yang tidak benar. Mas Teguh siap dipanggil dan memberi kesaksian,” ujarnya menegaskan.

Yandri menambahkan, keterangan yang disampaikan oleh Teguh menyebut jika bisa jadi pembagian uang korupsi E-KTP itu ada. Namun, pembagian itu tidak pernah sampai ke dirinya.

“Mungkin pembagian uang itu ada untuk pimpinan (komisi II) tapi tidak pernah sampai, tidak pernah terima, tidak pernah melakukan pertemuan, tidak pernah terima sms atau telepon,” tandasnya. 

Proses Laporan Pencemaran Nama Baik

Sementara itu, soal laporan dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan pada terdakwa kasus korupsi E-KTP Irman dan saksi Andi Narogong bakal diproses. Polri memastikan akan berkoordinasi dengan komisi anti rasuah tersebut terkait dua laporan dari Marzuki Ali dan Melchias Mekeng.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Mabes Polri Kombespol Martinus Sitompul menjelaskan, pencermatan dilakukan pada dua laporan untuk pencemaran nama baik terkait kasus e-KTP. Kemungkinan salah satu pelapor, yakni Marzuki Ali akan diperiksa pekan ini. “Kami dalami dari pelapor dulu,” paparnya.

Setelah dicermati, maka kemungkinan bisa masuk dalam tahap penyelidikan. Dalam penyelidikan ini akan dilihat apakah ada pidananya. “Tapi, belum mulai ya penyelidikannya untuk dua laporan ini,” jelas mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya tersebut.

Menurutnya, yang penting sebenarnya penyidik telah berkoordinasi dengan KPK. Koordinasi ini dilakukan agar proses hukum tetap lancar. “Sekaligus memastikan proses hukum ini benar-benar berdasarkan hukum,” terangnya.

Dalam koordinasi itu juga dibahas agar kasus yang ada di Polri tidak tumpang tindih dengan yang ada di KPK. Sehingga, perlu dipastikan batasan-batasan tertentu dari kasus yang ditangani keduanya. 

Batasan semacam apa, Martinus menjelaskan bahwa untuk penentuan batasan itu masih dalam pembahasan. Namun, bukan hanya untuk kasus pencemaran nama baik, banyak kasus lainnya juga. “Seperti kasus korupsi dana hibah kwarda DKI, itu juga dibicarakan,” ujarnya.

Apalagi, KPK juga memiliki fungsi sebagai supervise. Sehingga, koordinasi menjadi sangat penting. “Komunikasi teruslah antara Polri dan KPK,” terangnya ditemui di kantor Divhumas Mabes Polri kemarin.

Menurutnya, antara kasus korupsi e-KTP di KPK dan pencemaran nama baik di Bareskrim tetap akan berjalan. Tidak akan ada hambatan dalam kedua kasus itu. “Ya, jalan masing-masing,” paparnya.

Walau, dugaan pencemaran nama baik itu dimulai dari surat dakwaan, Polri memastikan tidak menggunakan pengadilan sebagai satu-satunya sumber dalam mencari barang bukti. “Kami cari dari keterangan, dari yang lainnya,” urainya. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Wah Ternyata Anggaran Pendidikan Mencapai Segini

Mataharimall Gandeng UMKM Sumbar