in

“UU Pemilu Lama Dibahas karena Drafnya Tebal, 530 Pasal”

Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, Lukman Edy, tentang Target Penyelesaian UU

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu masih jadi sorotan. Bahkan, banyak yang pesimistis RUU ini bisa selesai tepat waktu. Tidak hanya itu, beberapa klausul yang sudah disepakati, misalnya soal penambahan anggota KPU dan Bawaslu, banyak menuai resistensi.

Pemerintah dan Panitia Khusus RUU Penyelenggaraan Pemilu sendiri menargetkan rancangan regulasi yang menggabungkan tiga regulasi pemilu selesai pada 19 Juni. Meski begitu, masih ada beberapa isu krusial yang belum disepakati juga oleh semua fraksi di DPR.

Untuk mengupas itu lebih dalam, wartawan Koran Jakarta berkesempatan mewawancarai Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, Lukman Edy, di Jakarta. Berikut petikan wawancaranya.

Pansus menargetkan RUU ini selesai pada 19 Juni. Yakin bisa sesuai target?

Kemarin kami sepakat skor rapat pansus sampai hari Selasa. Bahan sudah siap sebenarnya diambil kesimpulan. Gambaran lima isu krusial sebenarnya sudah kelihatan.

Tapi, ada permintaan dari PDIP, tolong dikasih waktu sampai Selasa. Baru dibuka forum lagi. Tapi, nanti langsung ambil kesimpulan. Bukan lagi perdebatan.

Jadi nanti bagaimana rapat hari Selasa?

Nanti, ketua fraksi berikan laporan ke pimpinan partai. Hari Selasa sepakat tak ada penundaan. Nah, kalau misalnya antar ketum, sekjen mau ketemu, ya kita kasih waktu sampai hari Selasa. Selasa itu forum ambil keputusan.

Jadi, tak ada lagi lobi pada rapat hari Selasa?

Lobi-lobi lintas partai tak kita fasilitasi. Ya, beruntung kalau buka rapat sudah ada kesimpulan. Misal PDIP inilah hasil lobi-lobi nya.

Kalau sampai Selasa tak ada kesimpulan atau kesepakatan dari hasil lobi pimpinan partai bagaimana?

Kalau Selasa tak ada hasil lobi, tetap ambil kesimpulan dengan cara jajak pendapat. Positioning pemerintah kita paham, ini jadi domain fraksi.

Pemerintah kan hanya sisakan satu saja presidential threshold. Dan punya alasan komprehensif. Apakah fraksi punya tawaran lain di presidential threshold. Lihat saja nanti.

Tapi banyak yang menilai pembahasan lelet?

Saya ingin luruskan banyak persepsi, kenapa kok tak selesai-selesai. Bahkan, tanpa konfirmasi perdebatan berlarut-larut. Rasanya gak ada. Kenapa lama, walau tak lama menurut saya. Yang lama UU ini tebal sekali terdiri 530 Pasal.

Soal parliamentary threshold bagaimana petanya?

Pak Mendagri minta dinaikkan. Perkembangan terakhir, menjanjikan disepakati 4 persen. Partai besar yang ingin naik 10 persen, bisa turun sampai 5 persen. Nasdem usul 7 persen. Partai kecil minta 3,5, kalau pun naik 4 persen. Partai besar bisa turun di 5 persen.

Parliamentary threshold bukan hanya sederhanakan partai, tapi ada konsolidasi yang dilakukan partai supaya terus terjadi peningkatan.

Kalau presidential threshold perdebatannya itu konstitusional atau inkonstitusional. Alasannya yang tanpa presidential treshold karena putusan MK. Ini pemilu serentak.

Pak Jimly Asshiddiqie kan kemarin merilis presidential threshold tak relevan ketika pemilu serentak. Tapi, yang ingin 20 persen berpendapat dalam putusan MK tak ada secara eksplisit disebutkan dilarang PT. Itu open policy.

Soal saksi?

Soal saksi pemerintah tak mau biayai. Kemarin kita sepakati, enggak apa-apa saksi tak dibiayai negara, tapi ada tanggung-jawab negara beri pelatihan saksi partai politik. Punya keahlian sama.

Kemarin ada yang terlatih, ada yang setengah-setengah. Ada yang bingung saksinya. Mendorong saksi terlatih. Pelatihan saksi tugas Bawaslu, dibiayai negara.

Ada klausul yang baru?

Ada soal penyandang cacat. Penyandang cacat yang memenuhi syarat bisa jadi presiden. Atau jadi anggota DPR, KPU, Bawaslu. Bagi PKB ini luar biasa. Ini menjawab perdebatan. Panjang. Dulu Gus Dur boleh penuhi syarat jadi presiden. Sekarang boleh. Semua sama. agus supriyatna/AR-3

What do you think?

Written by virgo

Mendikbud: Sekolah 5 Hari Boleh Bertahap

nggak perlu keluar dunia. Di pulau terpencil mempunyai warisan dunia yang menajubkan