in

Vonis 15 Tahun Penjara dan Pidana Tambahan Rp 41,9 Triliun

BANDING: Surya Darmadi saat mengikuti Sidang Vonis di
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/2).(FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

Vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk Surya Darmadi memang lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Namun, pemilik Duta Palma Group itu diganjar hukuman tambahan membayar uang pengganti dan kerugian perekonomian negara dengan total mencapai Rp 41,9 triliun. Hakim Ketua Fahzal Hendri membacakan putusan tersebut dalam sidang yang dilaksanakan pada Kamis (23/2).

“Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan ketiga primair,” kata dia.

Dalam sidang tersebut, Hakim Fahzal menegaskan bahwa vonis Surya Darmadi lebih rendah dari tuntutan lantaran alasan kemanusiaan. Sebelum menutup sidang, Fahzal menegaskan kembali hal tersebut.

“Tadinya dituntut seumur hidup, ini (putusan, red) demi kemanusiaan saja. Bapak sakit-sakit, sudah tua lagi,” imbuhnya.

Selama sidang perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang itu berlangsung, Surya Darmadi sempat dibantarkan ke rumah sakit. Kemarin siang, sidang pembacaan putusan pun sempat dihentikan sementara karena Surya Darmadi merasakan sakit di bagian jantung.

Majelis hakim menegaskan alasan kemanusian di muka sidang lantaran tidak ingin ada pihak yang menganggap ada trik atau permainan dalam proses peradilan Surya Darmadi. “Alasan kemanusiaan saja, tidak ada trik di sini,” tegas Fahzal.

Oleh majelis hakim, Surya Darmadi divonis bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, terdakwa yang didakwa telah merugikan negara sampai Rp 78,7 triliun itu juga divonis telah melanggar pasal pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tidak heran majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana tambahan kepada Surya Darmadi. Yakni uang pengganti Rp 2,2 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara Rp 39,7 triliun. Bila ditotal angkanya mencapai Rp 41,9 triliun.

Atas putusan tersebut, Surya Darmadi melalui penasihat hukumnya Juniver Girsang menyatakan banding. “Setelah kami berdiskusi, kami ucapkan terima kasih kepada majelis. Tetapi, kami sudah sepakat bahwa hari ini (kemarin, red) juga kami menyatakan banding terhadap putusan majelis,” kata dia.

Langkah itu diambil lantaran pihaknya kecewa majelis hakim maupun jaksa penuntut umum tidak mempertimbangkan UU Cipta Kerja. Menurut Juniver, dalam UU tersebut jelas disebutkan bahwa keterlanjuran memasuki kawasan hutan tidak dikenakan sanksi pidana.

“Yang dikenakan adalah sanksi administratif dan kemudian juga sanksi denda,” imbuhnya. Dia menilai, putusan untuk kliennya kemarin akan menjadi preseden buruk.

Khususnya bagi pengusaha yang berbisnis di bidang yang sama seperti Surya Darmadi. “Karena saat ini 1.992 perusahaan yang sama dengan apa yang dialami oleh klien kami,” tambah dia.

Berkaitan dengan hal itu, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Hendro Dewanto menyampaikan bahwa pihaknya juga akan memelajari proses berusaha yang dilakukan oleh 1.992 perusahaan tersebut.

Tidak hanya Korps Adhyaksa, pemerintah pun tengah bekerja. “Pemerintah sedang melakukan upaya untuk perbaikan tata kelola industri sawit. Tetapi, batasannya ada sifat jahat nggak pada perbuatan yang dilakukan para pengusaha sawit,” kata dia.

Khusus Surya Darmadi, lanjut Hendra, majelis hakim telah menyatakan bahwa eks buron kakap itu telah melakukan tindakan koruptif. Bagi Kejaksaan Agung, putusan untuk Surya Darmadi termasuk fenomenal.

“Karena tadi, (kerugian) perekonomian negara terbukti dan itu dipertanggungjawabkan mutlak kepada terdakwa,” imbuhnya. Untuk langkah berikutnya, dia memastikan jaksa juga akan melakukan banding karena terdakwa telah mengajukan banding. (syn/jpg)

What do you think?

Written by Julliana Elora

PKS Resmi Dukung Anies

BIM Tetap Internasional, Legislator Apresiasi Pemprov