Sekayu, BP — Sesuai arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Gaji ke 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal diberikan pada akhir Mei 2019.
Berdasarkan arahan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Muba) juga memastikan akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ASN pada Lebaran 2019 nanti sebelum 24 Mei 2019.
“Menurut aturan dari pusat THR akan dibayarkan sebelum 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan Take Home Pay (THP) Per bulan, “ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muba Mirwan Susanto, SE, MM pada Rapat Staf Jajaran Pemkab Muba, Selasa (14/5/2019).
Ia menjelaskan, THR ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).
Mirwan menjelaskan, Peraturan Pemerintah tentang THR 2019 sudah ditandatangani Presiden dengan besaran yang diterima sama dengan THP setiap bulannya.
Sementara itu Bupati Muba H Dodi Reza Alex mengatakan untuk persiapan menghadapi hari raya Idul Fitri 1440 H. baik mengenai THR maupun TPP kiranya dapat disegerakan dan tentunya wajib menyesuaikan sesuai aturan pusat dan dasar hukum untuk hasil tindaklanjut koordinasi ke Pemerintah Pusat maka Peraturan Kepala Daerah sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah untuk segera diproses dan tidak menjadi hambatan dalam peroses pencairan THR dan Penghasilan lainya dimaksud termasuk untuk gaji bulanan tentunya disesuaikan saja dengan aturan teknisnya dan sesuaikan dengan siklusnya dan saya minta kiranya untuk pemberian THR ini bagi ASN dan Seluruh Karyawan yang bekerja bahwa sesuai aturannya H-14 lebaran sudah harus diberikan untuk ASN, sedangkan nanti untuk gaji ke-13 baru kita bayarkan pada pertengahan tahun karena itu adalah untuk membantu biaya sekolah anak para ASN,” terang Dodi.#arf