in

YARA Minta Gubernur Pecat PNS Pembangkang UUPA

ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Yayasan Rakyat Aceh (YARA) meminta gubernur Aceh untuk memecat PNS yang membangkang UUPA. Menurut YARA pemecatan sebagai tindakan tegas terhadap siapapun juga yang ingin merongrong keistimewaan dan kekhusuan Aceh yang ada dalam UUPA, terutama bagi PNS yang seharusnya tunduk pada UU No 43 tahun 1999 tentang Pokok Pokok Kepegawaian.

Dari markasnya di Jln. Pelangi No. 88 Kp. Keuramat Kota Banda Aceh, YARA mengirim surat kepada Gubernur Aceh yang tembusannya disampaikan kepada pimpinan DPRA dan Ketua Komisi I DPRA. Berikut surat lengkap YARA.

Banda Aceh, 14 Maret 2017

Perihal : Pemberhentian PNS

Kepada Yth :
GUBERNUR ACEH
Di-
Banda Aceh,-

Dengan hormat

Untuk menjaga roda birokrasi Pemerintahan di Aceh pasca pelantikan Pejabat Esselon II dengan menggunakan landasan hukum UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan sebagai tindakan tegas terhadap siapapun juga yang ingin merongrong keistimewaan dan kekhusuan Aceh yang ada dalam UUPA, terutama bagi PNS yang seharusnya tunduk pada UU No 43 tahun 1999 tentang Pokok Pokok Kepegawaian. Kami meminta Gubernur Aceh agar menindak tegas PNS yang melakukan pembangkangan terhadap sumpah jabatan/janji PNS dan UUPA sebagaimana di sebut dalam UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian Pasal 23:
(3) Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena:
a) melanggar sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan selain pelanggaran sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/ janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah; atau
b) dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya kurang dari 4 (empat) tahun

(4) Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat karena :
a) dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya 4 (empat) tahun atau lebih
b) melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil tingkat berat,

(5) Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat karena :
a) melanggar sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/ janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;
b) melakukan penyelewengan terhadap ideologi Negara, Pancasila, UUD 1945 atau terlibat dalam kegiatan yang menentang Negara dan Pemerintah;
c) dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Sumpah Janji PNS (Pasal 26 UU No. 8/1974)
“Demi Allah, saya bersumpah/berjanji :
Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.

Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.

Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan Martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan.
Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan.
Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara.”

Sesuai dengan apa yang telah kami sampaikan di atas, maka kami meminta agar PNS yang melawan Perintah Gubernur/pembangkangan terhadap UUPA dan melanggar sumpah janji PNS agar di berhentikan dari PNS.

Demikian permintaan ini kami sampaikan untuk menjaga kepantingan pelayanan publik di Aceh dan merawat UUPA secara konstitusional. Atas perhatian Gubernur Aceh kami sampaikan terimakasih.

Hormat kami,
YAYASAN ADVOKASI RAKYAT ACEH

SAFARUDDIN, SH

TEMBUSAN:
KETUA DPRA
PIMPINAN KOMISI I DPRA.

Komentar

What do you think?

Written by virgo

Pengumpulan ZIS di DKI Terus Meningkat

Jurus Meu-angen Zaini Abdullah