JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan sembilan anggota Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan tahun 2019-2023. Pansel calon pimpinan KPK 2019-2023 yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi ini dipimpin oleh Yenti Ganarsih.
“Ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, 17 Mei 2019,” kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin lewat keterangannya, Jumat (17/5). Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK masa jabatan tahun 2019-2023.
Pansel tersebut dibentuk untuk menjamin kualitas dan transparansi dalam seleksi calon pimpinan KPK sehubungan akan berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK saat ini pada 21 Desember 2019. Yenti yang dipercaya sebagai ketua Pansel adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Untuk wakil ketua diisi oleh guru besar hukum pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji.
Sementara itu untuk anggota pansel, tambah Bey, ada akademisi yang juga pakar hukum pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM), Harkristuti Harkrisnowo, ademisi dan pakar psikologi Universitas Indonesia, Hamdi Muluk, serta akademisi dan pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Marcus Priyo.
“Ada juga Hendardi, pendiri LSM Setara Institute dan Al Araf, Direktur Imparsial, duduk sebagai anggota. Dalam pansel tersebut juga duduk dua unsur pemerintah yakni Diani Sadia, Staf Ahli Bappenas dan Mualimin Abdi, Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM,” ucap Bey.
Usulkan ke Presiden
Pansel calon pimpinan KPK 2019-2023 akan bekerja menyeleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023 sejak Keputusan Presiden ditetapkan. Mereka akan bertugas menyaring dan mengusulkan nama-nama calon kepada Presiden dan bekerja h i n g g a t e r b ent u k ny a p i m pinan KPK periode 2019-2023.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK telah menerima pendaftaran 194 orang dalam gelombang ketiga seleksi terbuka jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK. “Dalam proses seleksi terbuka gelombang ketiga posisi Sekjen KPK, sampai hari ini telah diterima pendaftaran 194 orang. Dari jumlah itu, 36 di antaranya sudah mengisi dan melengkapi dokumen sebagai pelamar,” kata Febri.
Febri menyatakan pada Jumat ini merupakan hari terakhir p e n d a f taran gelombang ketiga. “Sebelum pukul 24.00 WIB, KPK akan menutup pendaftaran untuk posisi tersebut,” ucap Febri.
Lebih lanjut, Febri mengatakan terdapat sejumlah persyaratan yang diatur dalam proses seleksi ini, selain aspek kompetensi, disyaratkan juga pelamar tidak menjadi pengurus partai politik dalam lima tahun terakhir, tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ketiga dengan pimpinan/penasihat/ pegawai KPK.
“Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ketiga dengan tersangka/ terdakwa/terpidana tindak pidana korupsi, telah menyelesaikan kewajiban membayar pajak, dan persyaratan lain,” ucap Febri. fdl/ola/Ant/N-3