in

Yenti Ganarsih Pimpin Pansel KPK

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mene­tapkan sembilan anggota Pani­tia Seleksi (Pansel) calon pim­pinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa ja­batan tahun 2019-2023. Pansel calon pimpinan KPK 2019-2023 yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi ini dipimpin oleh Yenti Ganarsih.

“Ditandatangani oleh Presi­den Joko Widodo pada Jumat, 17 Mei 2019,” kata Deputi Bi­dang Protokol, Pers, dan Me­dia Sekretariat Presiden, Bey Machmudin lewat keterang­annya, Jumat (17/5). Pene­tapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2019 tentang Pem­bentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK masa jabatan tahun 2019-2023.

Pansel tersebut dibentuk untuk menjamin kualitas dan transparansi dalam seleksi ca­lon pimpinan KPK sehubungan akan berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK saat ini pada 21 Desember 2019. Yenti yang di­percaya sebagai ketua Pansel adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Untuk wa­kil ketua diisi oleh guru besar hukum pidana Universitas In­donesia, Indriyanto Seno Adji.

Sementara itu untuk ang­gota pansel, tambah Bey, ada akademisi yang juga pakar hukum pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM), Harkristuti Harkrisnowo, ademisi dan pa­kar psikologi Universitas In­donesia, Hamdi Muluk, serta akademisi dan pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Marcus Priyo.

“Ada juga Hendardi, pendiri LSM Setara Institute dan Al Araf, Direktur Imparsial, duduk sebagai anggota. Dalam pansel tersebut juga duduk dua unsur pemerintah yakni Diani Sadia, Staf Ahli Bappenas dan Mual­imin Abdi, Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM,” ucap Bey.

Usulkan ke Presiden

Pansel calon pimpinan KPK 2019-2023 akan be­kerja menyeleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023 sejak Keputusan Presi­den ditetapkan. Mereka akan bertu­gas menyaring dan mengusulkan nama-nama calon ke­pada Presiden dan bekerja h i n g g a t e r b en­t u k ny a p i m ­pinan KPK periode 2019-2023.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengata­kan KPK telah menerima pen­daftaran 194 orang dalam gelombang ketiga seleksi ter­buka jabatan Sekretaris Jende­ral (Sekjen) KPK. “Dalam pro­ses seleksi terbuka gelombang ketiga posisi Sekjen KPK, sampai hari ini telah di­terima pendaftaran 194 orang. Dari jumlah itu, 36 di antaranya sudah mengisi dan meleng­kapi dokumen sebagai pelamar,” kata Febri.

Febri menyatakan pada Jumat ini merupa­kan hari terakhir p e n ­d a f ­taran gelombang ketiga. “Sebelum pukul 24.00 WIB, KPK akan menutup pendaftaran untuk posisi tersebut,” ucap Febri.

Lebih lanjut, Febri me­ngatakan terdapat sejumlah persyaratan yang diatur dalam proses seleksi ini, selain as­pek kompetensi, disyaratkan juga pelamar tidak menjadi pengurus partai politik dalam lima tahun terakhir, tidak ter­ikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ketiga dengan pimpinan/penasihat/ pegawai KPK.

“Tidak terikat hubungan ke­luarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan de­rajat ketiga dengan tersangka/ terdakwa/terpidana tindak pidana korupsi, telah menye­lesaikan kewajiban membayar pajak, dan persyaratan lain,” ucap Febri. fdl/ola/Ant/N-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

Soft Launching, Bliss Salon & Beauty Beri Diskon hingga 50%

Densus 88 Bekuk Satu Orang Terduga Teroris