Dari 396 peserta yang yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dari Provinsi Kepulauan Riau hanya 182 peserta yang dinyatakan lulus dan berhak menyandang status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kendati demikian, jumlah peserta yang lulus ini belum mampu memenuhi kuota formasi yang dibuka oleh Pemprov Kepri, yakni sebanyak 192 formasi.
“Masih ada sekitar 10 formasi yang kosong,” kata Sekdaprov Kepri, Arif Fadillah, Sabtu.
Arif menambahkan terkait tidak terpenuhinya 10 formasi itu, Pemprov Kepri dalam waktu akan mengajukan kembali kekosongan tersebut kepada BKN.
Dari 10 formasi yang kosong itu, lanjut Arif, tiga formasi di antaranya memang tidak memiliki pelamar, salah satunya dokter spesialis mata dan dokter kandungan. Sementara, tujuh formasi lainnya disebabkan peserta seleksi CPNS tidak memenuhi standar nilai yang telah ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), seperti tenaga pengajar.
Ketua Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Kepri ini juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut tentang pengumuman hasil integrasi SKD-SKB CPNS Pemprov Kepri 2018, dapatmengakses http://bkpsdm.kepriprov.go.id/web/.