PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Kepri telah membuka lowongan melalui proses open bidding untuk 16 jabatan di lingkungan Pemprov Kepri. Selain membuka lowongan untuk lelang 16 jabatan, Gubernur Nurdin juga telah mengukuhkan 30 pejabat dengan kedudukan untuk SOTK yang baru, Selasa (3/1).
Tanjungpinang – Menariknya, sejumlah pejabat yang jabatannya dilelang (16 jabatan) dan yang tidak dikukuhkan dalam pelaksanaan pelantikan, Selasa (3/1) berstatus nonjob.
Ada 10 orang yang tidak dikukuhkan, dan sebelumnya memiliki jabatan.
Pertama adalah Edi Rofiano. Edi sebelumnya menjabat sebagai Kadis Sosial Kepri. Saat ini jabatan tersebut diemban oleh Doli Boniara.
Kedua adalah Marwan. Mantan Kepala Disdukcapil Kepri ini juga tidak menjabat, karena Disdukcapil sendiri telah dilebur ke SKPD baru bergabung dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Catatan Sipil.
Lalu pejabat ketiga adalah Edi Irawan. Mantan Pj Bupati Lingga ini juga nonjob, karena jabatannya telah diberikan kepada Muramis yang sebelumnya menjabat sebagai Kadis Perhubungan.
Keempat adalah Heru Sukmoro. Kadis PU ini juga tidak dilantik, karena posisi jabatannya sendiri dalam tahapan lelang.
Kelima adalah Amir Faisal. Sebelumnya Amir menjabat Kepala Badan Ketahanan Pangan yang juga dalam proses lelang. Selanjutnya keenam dan ketujuh ada nama Mariyani Ekowati yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum Setdaprov Kepri dan Chris Setyarso Triwinasis sebelumnya Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Kepri.
Kedelapan ada Reni Yusneli Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, yang akan pindah sebagai pejabat di Pemko Tanjungpinang. Dan dua pejabat terakhir yang nonjob adalah Usman Taufik yang sudah terpidana kasus korupsi dan Husin Ahmad yang memasuki masa pensiun.
Dari sepuluh pejabat ini, hanya 6 yang bisa saja akan mendapatkan jabatan kembali, dengan mengikuti proses open bidding di 16 jabatan yang dilelang oleh Pemprov Kepri.
Sementara itu, Gubernur Kepri H Nurdin Basirun membuat kesekapatan bersama dengan seluruh pejabat Kadis di lingkungan Pemprov Kepri usai dikukuhkan, Selasa (3/1) di Gedung Daerah, Tanjungpinang.
Ini dilakukan agar setelah menjabat, para pejabat segera memiliki tempat tinggal di Tanjungpinang. Tidak hanya aturan itu, dia juga menerapkan sistem disiplin berbasis elektronik untuk para pejabat dan seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Kepri.
”Sistem ini tujuannya agar para pegawai taat aturan, memiliki dedikasi tinggi, profesional, dan paling penting mematuhi jam masuk dan pulang kerja,” tegas Nurdin usai pengukuhan.
Aturan dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Sanksinya adalah jika ASN melanggar, maka pimpinan berhak menegur baik lisan, tertulis, pernyataan tidak puas, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pemindahan sebagai hukuman, pembebasan tugas, dan pemberhentian.
”Ini aturan loh,” tegasnya.
Ke depan cita-citanya bersama Sekdaprov akan membuat sistem aplikasi pelacak atau GPS yang sudah terhubung antara Baperjakat, BKD bahkan seluruh kadis.
Jadi nanti, di mana pun pejabat dibutuhkan katanya, harus siap sedia, bahkan bangun pagi sebelum pergi ke kantor melalui aplikasi tersebut, sudah ada jadwal yang harus mereka kerjakan.
”Rencana ini sedang diupayakan. Saya berharap teknologi canggih seperti ini harus segera diterapkan,” tambahnya.
Menurut Nurdin, Saat ini masyarakat sudah butuh kerja nyata. Masyarakat tidak butuh lagi banyak teori.
Karena itu, ke depan setelah pengukuhan ini, diharapkan seluruh pejabat bekerja langsung, berinovasi, serta membuktikan bahwa program yang dibuat itu benar-benar langsung menyentuh masyarakat dan pembangunan Kepri.
”Ke depan saya harap mereka berhentilah untuk hambur-hamburkan uang, ditambah lagi harus bolak balik ke Batam, coba bayangkan berapa banyak duit tiap hari biayanya yang lost hanya untuk transportasi,” beber Nurdin.
Karena melihat selama ini banyak pejabat yang meninggalkan Ibu Kota Kepri, Nurdin mewajibkan pejabatnya untuk bertempat tinggal di Tanjungpinang.
”Soal biaya, biarlah sebagian pakai uang pribadi, asalkan mereka saat masyarakat butuhkan ada di tempat khususnya di Tanjungpinang,” tegasnya.
Adapun pejabat yang dikukuhkan adalah Raja Ariza sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Isdianto Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Misni Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Syamsul Bahrum Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Eko Sumbaryadi Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan.
Kemudian ada Tarmidi Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, Heri Mokhrizal Kepala Biro Hukum, Marthin L Maromon Kepala Biro Umum, Misbardi Kepala Biro Administrasi Layanan Pengadaan.
Sedangkan, Hamidi dikukuhkan sebagai Sekretaris Dewan, Mirza Bachtiar Inspektur Daerah, Arifin Nasir Kepala Dinas Pendidikan, Tjetjep Yudiana Kepala Dinas Kesehatan, Tagor Napitupulu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Yeri Suparna Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sardison Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Guntur Sakti Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.
Masih ada Ridwan Hamta dikukuhkan sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Asman Taufik Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Mafrizon Kepala Dinas Pemuda dan Olahrga, Amir Husin Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Edy Sofyan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Buralimar Kepala Dinas Pariwisata, Yatim Mustafa Kepala Dinas Kebudayaan, Naharuddin Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, Firdaus Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Data Manusia, Muramis Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Syafri Salisman Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Doli Boniara Kepala Dinas Sosial. (Suhardi – taufik)