in

30 Tenaga Kerja Asing Dideportasi

Di Dharmasraya Ada 4 TKA Legal

Sumbar tak luput dari serbuan tenaga asing. Meski ada yang legal, banyak juga yang ilegal alias menyalahgunakan izin tinggal. Karena menyalahi izin tinggal, 30 orang tenaga kerja asing (TKA) selama tahun 2016 sudah dideportasi ke negara masing-masing.

Untuk itu, seluruh stakeholder diminta mengawasi keberadaan tenaga asing tersebut agar jangan sampai masuk ke Indonesia atau Sumbar tanpa prosedur yang jelas atau menyalahi aturan yang berlaku.

Hal itu diungkapkan Kepala Kemenkum HAM Sumbar Dwi Prasetyo Susanto setelah acara rapat tim  pengawasan orang asing (Tim Pora) Kementerian Hukum dan HAM dan kepala Imigrasi Klas I A Padang yang dibuka langsung Bupati Dharmasaya Sutan Riska Tuanku Karajaan bertemat di Hotel Sakato Jaya kemarin.

Berdasarkan data yang ada, jumlah tenaga asing legal yang bekerja di Sumbar ada 140 orang. Sebagian besar bekerja di sektor perkebunan, pertambangan dan di antaranya bekerja di Solok Selatan, Kabupaten Dharmasraya, Agam dan lainnya. 

Rapat Tim Pora menjadi salah satu tugas dan fungsi kantor Imigrasi Padang, karena memiliki tugas di empat kota dan tujuh kabupaten, termasuk Kabupaten Dharmasraya.

Rapat ini sesuai undang-undang (UU) dan perintah Kemenkum dan HAM menyikapi maraknya isu di daerah banyak orang asing yang berkunjung, melintas atautinggal di daerah yang jauh dari jangkauan pihak Imigrasi. 

“Saat ini, di Dharmasraya  ada empat orang tenaga kerja asing yang masuk secara legal. Sementara ada tiga orang dengan izin tinggal kunjungan,” ucap Dwi.

Ketua Tim Pora yang juga Kepala Kantor Imigrasi Klas I Padang Esti Winahyu Nurhandayani menjelaskan, tenaga kerja ahli asing tersebut seharusnya memiliki kartu izin tinggal sementara (Kitas). Namun apabila mereka hanya memegang visa wisata  tidak boleh bekerja. Visa tersebut hanya boleh dipergunakan untuk berwisata saja.

“Tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia rata-rata berasal dari negara Korea, Malaysia, China, Taiwan dan mereka juga memiliki Kitas. Kita akan tindak tegas apabila imigran yang masuk menyalahi aturan, dan kita juga berharap informasi dari masyarakat luas apabila mengetahui Imigran yang menyalahi aturan izin tinggalnya,” ucapnya.

Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan menyampaikan, dengan adanya Tim Pora peran tersebut sangat penting dan strategis. Kerena masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) telah resmi diberlakukan di Indonesia sejak awal tahun 2016. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Jaga Kualitas Akreditasi Sekolah

Pengurus Forum dan Bunda PAUD Dilantik