in

4 Tersangka Kasus Pengeroyokan Anak Dibawah Umur Diamankan

BLORA, ZonaSatu– Kasus pengeroyokan terhadap SP siswa klas XI SMA Negeri Blora di Jalan Reksodiputro Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, yang dilakukan oleh 4 orang pelaku asal wilayah Jawa Timur terancam hukuman berat.

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono, SH., MH., menjelaskan bahwa pelaku rata – rata berasal dari wilayah Jawa Timur yakni Bojonegoro 3 orang dan 1 orang dari Kabupaten Nganjuk. 

“Ada 4 tersangka yang berhasil kita amankan, yakni IS alias Nya, ARA, AKR dan yang keempat adalah MZ alias Brar,”Ungkap Kasat Reskrim Polres Blora ketika konferensi pers di Mapolres.

Kemudian dari empat tersangka, lanjut AKP Supriyono berhasil mengamankan barang bukti satu HP dan celana milik  korban, jaket warna hitam, slayer, celana panjang warna merah, sepatu warna hitam, satu helm, satu bendera warna hitam.

“Kepada tersangka diterapkan pasal 76c jo pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau 170 KUHP, ancaman hukuman pasal 76c jo pasal 80 adalah 5 tahun, sedangkan pasal 170 ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, jika terjadi luka berat ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Awali Masa Reses, Nevi Lepas Kafilah hingga Serahkan TJSL di Sumbar II

Daftar unggulan Festival Film Wartawan 2022