» Presiden berharap bantuan sosial akan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
» Skema bantuan tunai telah diadopsi berbagai negara untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (27/8) di Istana Negara meluncurkan bantuan subsidi gaji sebesar 600 ribu per bulan kepada 15,7 juta pekerja yang upahnya kurang dari lima juta rupiah per bulan. Bantuan tersebut akan diberikan selama empat bulan ke depan yang ditransfer setiap dua bulan sebesar 1,2 juta ke rekening penerima.
Pada tahap awal, subsidi gaji itu akan disalurkan ke 2,5 juta pekerja, kemudian terus meningkat secara bertahap dan mencapai 15,7 juta penerima hingga akhir September 2020 kepada para pekerja formal.
“Hari ini saya kira komplit ada pekerja honorer, termasuk guru honorer, petugas pemadam kebakaran honorer, karyawan hotel honorer, tenaga medis perawat ada, apa lagi? Petugas kebersihan ada, karyawan hotel ada, komplit siapa pun yang membayar iuran BPJS Tenaga Kerja secara aktif sampai Juni 2020, rajin, patuh ini yang diberikan,” kata Presiden.
Turut hadir pada peluncuran itu, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Kepala Negara berharap bantuan subsidi gaji itu dapat menggenjot konsumsi masyarakat.
“Kita harapkan, sekali lagi, konsumsi rumah tangga tidak terganggu, daya beli masyarakat meningkat, dan kita harapkan pertumbuhan ekonomi negara kita kembali normal,” kata Jokowi.
Subsidi gaji itu, jelas Presiden, merupakan rangkaian bantuan yang dikucurkan pemerintah kepada masyarakat untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Sebelum penyaluran bantuan subsidi gaji ini, pemerintah telah membagikan Banpres produktif bagi usaha mikro kecil sebesar 2,4 juta rupiah, bantuan sosial tunai 600 ribu rupiah per bulan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebesar 600 ribu rupiah per bulan, tarif listrik gratis bagi pelanggan 450 VA, bantuan kartu sembako, dan Kartu Prakerja.
Bisa Melapor
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, dalam kesempatan terpisah mengatakan bagi pekerja yang belum menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bisa melapor ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“Bagi pekerja aktif yang belum menerima, silakan melapor ke BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ida.
Dia pun meminta peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun perusahaan yang belum mengajukan permohonan bantuan untuk segera mendaftar dan memenuhi persyaratan paling lambat tanggal 31 Agustus 2020. Bagi perusahaan yang tidak mengajukan bisa dikenai sanksi administrasi.
“Perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengatakan 2,5 juta pekerja penerima merupakan gelombang pertama dari total 10,8 juta nomor rekening yang sudah tervalidasi. Gelombang berikutnya untuk transfer dana BSU akan segera dilakukan secara bertahap hingga seluruh rekening pekerja yang telah tervalidasi bisa menerima haknya sesuai dengan ketentuan.
“Kami tidak henti-hentinya mengimbau perusahaan untuk menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja,” tutur Agus.
Agar BSU tepat sasaran, pihaknya telah melakukan validasi berlapis sebanyak tiga tahap, “Terkait dengan proses validasi yang cukup detail ini, kami minta kepada perusahaan untuk segera, baik yang belum mengirimkan maupun yang melakukan konfirmasi ulang, agar mengirimkan kepada kami paling lambat tanggal 31 Agustus 2020,” kata Agus.
Deputi Direktur BPJS Wilayah DKI Jakarta, Cotta Sembiring, berharap momentum itu meningkatkan kesadaran pemilik perusahaan mengikutsertakan seluruh pekerjanya dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Peneliti dari Indef, Media Askar mengatakan pemberian bantuan uang tunai lebih efektif membantu masyarakat menghadapi dampak Covid-19. Skema perlindungan sosial seperti itu, jelasnya, diadopsi berbagai negara di dunia karena memiliki dampak yang lebih nyata kepada masyarakat untuk menyelesaikan persoalan likuiditas.
“Bantuan menjadi solusi di tengah penurunan pendapatan akibat Covid-19,” tutupnya. n fdl/uyo/E-9