in

Bantuan Subsidi Upah untuk Genjot Konsumsi Masyarakat

» Presiden berharap bantuan sosial akan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

» Skema bantuan tunai telah diadopsi berbagai negara untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (27/8) di Istana Ne­gara meluncurkan bantuan subsidi gaji sebesar 600 ribu per bulan kepada 15,7 juta pekerja yang upahnya kurang dari lima juta rupiah per bulan. Bantuan ter­sebut akan diberikan selama empat bulan ke depan yang ditransfer setiap dua bulan sebesar 1,2 juta ke rekening penerima.

Pada tahap awal, subsidi gaji itu akan disalurkan ke 2,5 juta pekerja, kemudi­an terus meningkat secara bertahap dan mencapai 15,7 juta penerima hingga ak­hir September 2020 kepada para pekerja formal.

“Hari ini saya kira komplit ada pekerja honorer, termasuk guru honorer, petugas pemadam kebakaran honorer, karyawan hotel honorer, tenaga medis perawat ada, apa lagi? Petugas kebersihan ada, karya­wan hotel ada, komplit siapa pun yang membayar iuran BPJS Tenaga Kerja se­cara aktif sampai Juni 2020, rajin, patuh ini yang diberikan,” kata Presiden.

Turut hadir pada peluncuran itu, Menteri Koordinator (Menko) Pereko­nomian Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Kete­nagakerjaan Ida Fauziyah.

Kepala Negara berharap bantuan subsidi gaji itu dapat menggenjot kon­sumsi masyarakat.

“Kita harapkan, sekali lagi, konsumsi rumah tangga tidak terganggu, daya beli masyarakat meningkat, dan kita harap­kan pertumbuhan ekonomi negara kita kembali normal,” kata Jokowi.

Subsidi gaji itu, jelas Presiden, me­rupakan rangkaian bantuan yang diku­curkan pemerintah kepada masyarakat untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Sebelum penyaluran bantuan subsidi gaji ini, pemerintah telah membagikan Banpres produktif bagi usaha mikro ke­cil sebesar 2,4 juta rupiah, bantuan sosial tunai 600 ribu rupiah per bulan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebe­sar 600 ribu rupiah per bulan, tarif listrik gratis bagi pelanggan 450 VA, bantuan kartu sembako, dan Kartu Prakerja.

Bisa Melapor

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, dalam kesempatan terpisah mengata­kan bagi pekerja yang belum menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bisa mel­apor ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Bagi pekerja aktif yang belum mene­rima, silakan melapor ke BPJS Ketenaga­kerjaan,” kata Ida.

Dia pun meminta peserta BPJS Kete­nagakerjaan maupun perusahaan yang belum mengajukan permohonan ban­tuan untuk segera mendaftar dan meme­nuhi persyaratan paling lambat tanggal 31 Agustus 2020. Bagi perusahaan yang tidak mengajukan bisa dikenai sanksi ad­ministrasi.

“Perusahaan yang tidak menyerah­kan data rekening pekerjanya akan di­berikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pela­yanan publik,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, me­ngatakan 2,5 juta pekerja penerima me­rupakan gelombang pertama dari total 10,8 juta nomor rekening yang sudah tervalidasi. Gelombang berikutnya untuk transfer dana BSU akan segera dilakukan secara bertahap hingga seluruh rekening pekerja yang telah tervalidasi bisa mene­rima haknya sesuai dengan ketentuan.

“Kami tidak henti-hentinya meng­imbau perusahaan untuk menyerahkan data terkini para pekerja yang menca­kup nomor rekening aktif atas nama pe­kerja,” tutur Agus.

Agar BSU tepat sasaran, pihaknya telah melakukan validasi berlapis seba­nyak tiga tahap, “Terkait dengan pro­ses validasi yang cukup detail ini, kami minta kepada perusahaan untuk segera, baik yang belum mengirimkan maupun yang melakukan konfirmasi ulang, agar mengirimkan kepada kami paling lam­bat tanggal 31 Agustus 2020,” kata Agus.

Deputi Direktur BPJS Wilayah DKI Ja­karta, Cotta Sembiring, berharap momen­tum itu meningkatkan kesadaran pemilik perusahaan mengikutsertakan seluruh pekerjanya dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Peneliti dari Indef, Media Askar me­ngatakan pemberian bantuan uang tu­nai lebih efektif membantu masyarakat menghadapi dampak Covid-19. Skema perlindungan sosial seperti itu, jelasnya, diadopsi berbagai negara di dunia ka­rena memiliki dampak yang lebih nyata kepada masyarakat untuk menyelesai­kan persoalan likuiditas.

“Bantuan menjadi solusi di tengah pe­nurunan pendapatan akibat Covid-19,” tutupnya. n fdl/uyo/E-9

What do you think?

Written by Julliana Elora

PDB Global Terkuras 10 Persen untuk Tangani Covid-19

AS Sedang Kembangkan Vaksin Korona Tanpa Jarum Suntik